Pencarian
Siapa saja yang bisa mengajukan Aduan
SUMBER LAPORAN PENGADUAN DI PENGADILAN
SUMBER PENGADUAN
Pengaduan yang diterima oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dapat bersumber dari:
1. Masyarakat, yaitu:
a. Para pencari keadilan atau pihak berperkara;
b. Advokat;
c. Masyarakat umum yang bukan merupakan pihak berperkara;
d. Lembaga Bantuan Hukum;
e. Lembaga Swadaya Masyarakat; atau
f. Institusi masyarakat lainnya.
2. Lembaga negara lain, yaitu:
a. Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Kejaksaan Republik Indonesia;
e. Kantor Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia;
f. Sekretariat Negara Republik Indonesia;
g. Komisi Yudisial Republik Indonesia;
h. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
i. Ombudsman Nasional;
j. Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia;
k. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; atau
l. Lembaga negara lainnya.
3. Internal lembaga pengadilan, yaitu pengaduan yang disampaikan oleh aparat lembaga peradilan, termasuk keluarga hakim atau pegawai;
4. Laporan atau surat kedinasan, yaitu laporan atau surat resmi dari pimpinan atau pejabat lembaga peradilan mengenai aparat lembaga peradilan yang dipimpinnya;
5. Informasi lain yang berasal dari:
a. Instansi di luar pengadilan;
b. Media massa; atau
c. Isu yang berkembang.
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM LAYANAN PENGADUAN 01/01/19 784x
Pencarian
Terbaru
Berita Apel jumat sore 29 Nov 2024
Profil Pegawai La saleda, s.h.,m.h 25 Nov 2024
01 JAN 2019
Hak hak Terlapor dan Pelapor
01 JAN 2019
Prinsip Penanganan Pengaduan
01 JAN 2019
Kewenangan Pengananan Pengaduan
01 JAN 2019
Prosedur penanganan Pengaduan ( Bag 1 )
01 JAN 2019
Prosedur penanganan Pengaduan ( Bag 2 )
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023