..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Siapa saja yang bisa mengajukan Aduan


Siapa saja yang bisa mengajukan Aduan

SUMBER LAPORAN PENGADUAN DI PENGADILAN

 

SUMBER PENGADUAN

Pengaduan yang diterima oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dapat bersumber dari:

1.    Masyarakat, yaitu:
      a. Para pencari keadilan atau pihak berperkara;
      b. Advokat;
      c. Masyarakat umum yang bukan merupakan pihak berperkara;
      d. Lembaga Bantuan Hukum;
      e. Lembaga Swadaya Masyarakat; atau
      f. Institusi masyarakat lainnya.


2. Lembaga negara lain, yaitu:
   a. Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
   b. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
   c. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
   d. Kejaksaan Republik Indonesia;
   e. Kantor Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik     Indonesia;
   f. Sekretariat Negara Republik Indonesia;
   g. Komisi Yudisial Republik Indonesia;
   h. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
   i. Ombudsman Nasional;
   j. Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia;
   k. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; atau
   l. Lembaga negara lainnya.


3. Internal lembaga pengadilan, yaitu pengaduan yang disampaikan oleh aparat  lembaga peradilan, termasuk keluarga hakim atau pegawai;
4. Laporan atau surat kedinasan, yaitu laporan atau surat resmi dari pimpinan  atau pejabat lembaga peradilan mengenai aparat lembaga peradilan yang  dipimpinnya;
5. Informasi lain yang berasal dari:

   a. Instansi di luar pengadilan;
   b. Media massa; atau
   c. Isu yang berkembang.

 

Informasi ini Berdasarkan Surat Keputusan MAHKAMAH AGUNG RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaduan di Lembaga Peradilan dan Surat Keputusan MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR: 144/KMA/SK/III/2007 tentang tentang keterbukaan informasi di Pengadilan.

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM LAYANAN PENGADUAN 01/01/19 784x



Ada keluhan layanan atau aparat kami?