Pencarian
Siapa saja yang bisa mengajukan Aduan
SUMBER LAPORAN PENGADUAN DI PENGADILAN
SUMBER PENGADUAN
Pengaduan yang diterima oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dapat bersumber dari:
1. Masyarakat, yaitu:
a. Para pencari keadilan atau pihak berperkara;
b. Advokat;
c. Masyarakat umum yang bukan merupakan pihak berperkara;
d. Lembaga Bantuan Hukum;
e. Lembaga Swadaya Masyarakat; atau
f. Institusi masyarakat lainnya.
2. Lembaga negara lain, yaitu:
a. Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Kejaksaan Republik Indonesia;
e. Kantor Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia;
f. Sekretariat Negara Republik Indonesia;
g. Komisi Yudisial Republik Indonesia;
h. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
i. Ombudsman Nasional;
j. Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia;
k. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; atau
l. Lembaga negara lainnya.
3. Internal lembaga pengadilan, yaitu pengaduan yang disampaikan oleh aparat lembaga peradilan, termasuk keluarga hakim atau pegawai;
4. Laporan atau surat kedinasan, yaitu laporan atau surat resmi dari pimpinan atau pejabat lembaga peradilan mengenai aparat lembaga peradilan yang dipimpinnya;
5. Informasi lain yang berasal dari:
a. Instansi di luar pengadilan;
b. Media massa; atau
c. Isu yang berkembang.
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM LAYANAN PENGADUAN 01/01/19 1,303x
Pencarian
Terbaru
01 JAN 2019
Hak hak Terlapor dan Pelapor
01 JAN 2019
Prinsip Penanganan Pengaduan
01 JAN 2019
Kewenangan Pengananan Pengaduan
01 JAN 2019
Prosedur penanganan Pengaduan ( Bag 1 )
01 JAN 2019
Prosedur penanganan Pengaduan ( Bag 2 )
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
