Pencarian
PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
Produk Akhir dari Pelaksanaan core business Pengadilan Agama Unaaha yaitu :
- Putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama
- Penetapan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama
- Akta Cerai untuk Jenis Perkara Cerai / Perkawinan
PUTUSAN / PENETAPAN
Putusan/Penetapan Perkara Perdata adalah merupakan Pernyataan Hakim sebagai Pejabat Negara yang melaksanakan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman di depan Sidang Terbuka untuk umum dalam perkara sengketa Perdata(Contentius) dan Permohonan(Voluntair) yang diajukan oleh Pencari Keadilan.
Putusan/Penetapan tersebut sebagai produk untuk memperoleh Kepastian Hukum atas gugatan/Permohonan yang diajukannya
AKTA CERAI

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru incracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Mulai 1 Juli 2025, prosedur pengambilan Akta Cerai di lingkungan Pengadilan Agama telah bertransformasi menjadi digital melalui sistem
Elektronik Akta Cerai (EAC) berdasarkan surat keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama. Akta cerai kini diterbitkan dalam bentuk digital dan dapat diunduh tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama.
PROSEDUR DAN PERSYARATAN:
. Pengambilan Secara Elektronik (E-Akta Cerai)
Ini adalah metode utama yang diterapkan mulai 1 Juli 2025:
- Akses Aplikasi: Buka situs resmi EAC Mahkamah Agung di https://eac.mahkamahagung.go.id.
- Login Akun: Masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan saat proses perkara.
- Pemeriksaan Produk: Pilih menu produk pengadilan dan cari opsi "E-Akta Cerai".
- Pembayaran: Selesaikan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui virtual account atau transfer bank yang tertera pada aplikasi.
- Unduh (Generate): Setelah pembayaran terverifikasi, dokumen akta cerai dapat diunduh (generate) secara digital.
2. Pengambilan Langsung di Pengadilan (Offline)
Jika terpaksa harus mengambil fisik/Salinan Putusan, prosedur yang berlaku umumnya adalah:
- Persyaratan: Membawa KTP asli dan menyerahkan fotokopi KTP ke loket.
- Identitas Perkara: Menyebutkan atau menunjukkan surat panggilan sidang/resi yang memuat nomor perkara.
- Biaya: Membayar PNBP Akta Cerai (sekitar Rp10.000) dan Legalisasi Salinan Putusan (sekitar Rp10.000) di kasir atau secara elektronik.
3. Pengambilan yang Diwakilkan
Jika diwakilkan oleh orang lain, wajib membawa:
- Surat Kuasa khusus dengan nomor perkara yang jelas.
- Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
- Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa yang menerangkan bahwa penerivak kuasa adalah keluarga kandung (ayah, ibu, saudara).
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM PROSEDUR BERACARA 01/01/19 7,200x
Pencarian
Terbaru
Panggilan Ghaib Panggilan sidang pertama alprianus bin alpius 08 Jul 2026
Panggilan Ghaib Panggilan sidang pertama alfian darwin bin bio.p 08 Jul 2026
06 AGU 2019
PROSEDUR MEDIASI
01 MAR 2019
PROSEDUR PENDAFTARAN ONLINE
01 JAN 2019
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA
01 JAN 2019
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING
01 JAN 2019
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
