Daftar teratas berikut adalah perkara yang baru didaftarkan
atau telah di registrasi pada sistem manajemen perkara kami
yaitu Aplikasi SIPP yang digunakan di satuan kerja,
untuk informasi lebih banyak dan lebih lengkap silahkan
TELUSURI DISNI
Daftar teratas berikut adalah perkara yang baru diputus oleh Hakim Pengadilan Agama,
dengan ketentuan para pihak diberi kesempatan 14 hari setelah dibacakan putusan,
untuk mengajukan upaya hukum jika tidak menerima putusan tersebut,
upaya hukum yang dapat dilakukan berupa Banding di Pengadilan Tinggi Agama,
Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)
pada tingkat Mahkamah Agung RI. Jika telah melewati
rentang waktu kesempatan para pihak mengajukan upaya hukum,
maka putusan tersebut BHT (Berkekuatan Hukum Tetap)
dan dianggap final. Informasi lebih banyak dan lebih lengkap silahkan
TELUSURI DISNI
Daftar teratas berikut adalah jadwal persidangan yang telah ditetapkan
dan telah, sementara atau rencana akan dilaksanakan pada waktu kemudian,
informasi lebih banyak dan lebih lengkap silahkan
TELUSURI DISNI
Daftar perkara putus yang terhubung dengan link Direktori Putusan Mahkamah Agung, baik putusan yang telah Incracht / Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) maupun masih dalam upaya hukum.
informasi lebih banyak dan lebih lengkap silahkan kunjungi
DIREKTORI PUTUSAN