Pencarian
Prosedur penanganan Pengaduan ( Bag 2 )
PROSEDUR PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN DI PENGADILAN
PROSEDUR PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN BAGIAN I | ||
PROSEDUR PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN BAGIAN II |
PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN BAGIAN II
D. Penyaluran Pengaduan
1. Pada Mahkamah Agung
a. Ketua Muda Pengawasan berdasarkan rekomendasi dalam hasil
penelaahan dari Badan Pengawasan menentukan:
(1). Layak atau tidaknya pengaduan ditindaklanjuti.
(2). Penyaluran penanganan pengaduan kepada Pengadilan Tingkat
Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama, dalam hal penanganan
pengaduan dapat didelegasikan.
(3). Bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan, yaitu:
- klarifikasi,
- konfirmasi, atau
- pemeriksaan.
b. Keputusan Ketua Muda Pengawasan atau Pimpinan Mahkamah Agung
mengenai layak atau tidaknya pengaduan ditindaklanjuti disampaikan
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja kepada
Kepala Badan Pengawasan;
c. Badan Pengawasan memberitahukan status layak atau tidaknya
pengaduan ditindaklanjuti kepada Petugas Meja Pengaduan untuk dapat
disampaikan kepada Pelapor.
2. Pada Pengadilan Tingkat Banding
a. Ketua Pengadilan berdasarkan rekomendasi dalam hasil penelaahan yang
disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan, menentukan:
(1). Layak atau tidaknya suatu pengaduan untuk ditindaklanjuti.
(2). Kewenangan Pengadilan dalam menangani pengaduan.
(3). Penyaluran penanganan pengaduan kepada Pengadilan Tingkat
Pertama, dalam hal penanganan pengaduan dapat didelegasikan.
(4). Bentuk tindak lanjut terhadap pengaduan, yaitu:
- klarifikasi,
- konfirmasi, atau
- pemeriksaan.
b. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak
menerima hasil penelaahan dari Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Ketua
atau Wakil Ketua Pengadilan menyampaikan keputusan mengenai tindak
lanjut terhadap pengaduan kepada Panitera Muda Hukum dengan
ditembuskan kepada Kepala Badan Pengawasan dan Petugas Meja
Pengaduan di Pengadilan Tingkat Banding;
c. Dalam hal pengaduan memerlukan penanganan yang cepat, misalnya
adanya berbagai desakan dari publik atau media massa, maka Pimpinan
Pengadilan Tingkat Banding harus melaporkannya kepada Kepala Badan
Pengawasan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja
dengan ditembuskan kepada Petugas Meja Pengaduan di Pengadilan
Tingkat Banding.
E. Pembentukan Tim Pemeriksa
1. Pada Mahkamah Agung
a. Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Pimpinan Mahkamah Agung,
Rapat Pimpinan Mahkamah Agung membentuk Tim Khusus Pemeriksa
yang diketuai oleh salah satu Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan 2
(dua) orang Ketua Muda sebagai anggota tim dan Kepala Badan
Pengawasan atau Inspektur Wilayah pada Badan Pengawasan yang
bertindak sebagai Sekretaris;
b. Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc
pada Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung membentuk Tim
Pemeriksa yang diketuai oleh Ketua Muda Pengawasan dengan 2 (dua)
orang Ketua Muda lain sebagai anggota tim dan 1 (satu) Inspektur
Wilayah atau Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan yang
bertindak sebagai Sekretaris;
c. Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Hakim Pengadilan Tingkat
Pertama atau Hakim Tingkat Banding yang dipekerjakan pada Mahkamah
Agung, Ketua Muda Pengawasan memerintahkan Kepala Badan
Pengawasan Mahkamah Agung untuk membentuk Tim Pemeriksa dari
Badan Pengawasan Mahkamah Agung, yang terdiri dari 3 (tiga) orang
Hakim Tinggi Pengawas dan 1 (satu) orang dari Badan Pengawasan
sebagai sekretaris;
d. Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Pimpinan Pengadilan Tingkat
Banding, Ketua Muda Pengawasan membentuk Tim Pemeriksa yang
terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Agung yang salah satunya bertindak
sebagai ketua Tim, dibantu oleh 1 (satu) orang dari Badan Pengawasan
Mahkamah Agung sebagai sekretaris;
e. Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Hakim Tingkat Banding atau
Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Banding, Pimpinan Pengadilan
Tingkat Pertama, Hakim atau Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat
Pertama Ketua Muda Pengawasan memerintahkan Kepala Badan
Pengawasan Mahkamah Agung untuk membentuk Tim Pemeriksa dari
Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang terdiri dari 3 (tiga) orang
Hakim Tinggi Pengawas dan 1 (satu) orang staf Badan Pengawasan
sebagai sekretaris;
f. Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Pejabat Eselon I, Ketua Mahkamah
Agung membentuk Tim Pemeriksa yang diketuai oleh Ketua Muda
Pengawasan atau Pimpinan lainnya dengan 2 (dua) orang Hakim Agung
sebagai anggota dibantu oleh 1 (satu) orang dari Badan Pengawasan
Mahkamah Agung sebagai sekretaris;
g. Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Pejabat Eselon II, Ketua Muda
Pengawasan membentuk Tim Pemeriksa yang diketuai oleh Kepala
Badan Pengawasan dengan 2 (dua) orang Hakim Tinggi Pengawas
sebagai anggota dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf Badan Pengawasan
sebagai sekretaris;
h. Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Pejabat Eselon III, IV, dan staf,
Kepala Badan Pengawasan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari 3
(tiga) orang Hakim Tinggi Pengawas dengan salah satunya bertindak
sebagai Ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf Badan Pengawasan
sebagai sekretaris;
i. Tim Pemeriksa dibentuk selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak
adanya perintah dari Pejabat yang berwenang;
j. Sekretaris dalam Tim Pemeriksa berfungsi mencatat jalannya
pemeriksaan dalam Buku Agenda Kerja dan membantu kelancaran
pemeriksaan. Sekretaris tidak memiliki kewenangan atau hak suara untuk
menentukan hasil pemeriksaan.
2. Pada Pengadilan Tingkat Banding
a. Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Hakim Tingkat Banding atau
Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Banding, maka kewenangan
pembentukan Tim Pemeriksa ada pada Mahkamah Agung (sebagaimana
diatur pada Bagian E.1.);
b. Dalam hal Terlapor dalam suatu pengaduan adalah Pimpinan Pengadilan
Tingkat Pertama, Ketua Pengadilan Tingkat Banding membentuk Tim
Pemeriksa diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding,
dengan 2 (dua) orang Hakim Tingkat Banding sebagai anggota, dan
Panitera Muda Hukum sebagai sekretaris.
c. Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Hakim dan Hakim Ad Hoc pada
Pengadilan Tingkat Pertama, Pejabat Eselon II, III, IV, dan staf pada
Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama, maka
Ketua Pengadilan Tingkat Banding membentuk Tim Pemeriksa yang
terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Tingkat Banding yang salah satunya
bertindak sebagai ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf Panitera
Muda Hukum sebagai sekretaris;
d. Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Pejabat Eselon III dan IV, serta staf
pada Pengadilan Tingkat Pertama, maka Ketua Pengadilan Tingkat
Banding dapat mendelegasikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat
Pertama untuk membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari 3 (tiga) orang
Hakim Tingkat Pertama yang salah satunya bertindak sebagai ketua dan
dibantu oleh 1 (satu) orang staf Panitera Muda Hukum sebagai sekretaris;
e. Tim Pemeriksa dibentuk selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak
adanya perintah dari Pejabat yang berwenang;
f. Sekretaris dalam tim pemeriksa berfungsi mencatat jalannya pemeriksaan
dalam Buku Agenda Kerja dan membantu kelancaran pemeriksaan.
Sekretaris tidak memiliki kewenangan atau hak suara untuk menentukan
hasil pemeriksaan.
F. Tugas Tim Pemeriksa
1. Tim Pemeriksa berwenang mengumpulkan data, informasi dan melakukan
pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan;
2. Tim Pemeriksa wajib membuat Laporan Hasil Pemeriksaan yang disertai
dengan kesimpulan/pendapat dan rekomendasi yang disampaikan kepada
Ketua Mahkamah Agung/Ketua Muda Pengawasan/Kepala Badan
Pengawasan/Ketua Pengadilan Tingkat Banding/Ketua Pengadilan Tingkat
Pertama;
3. Tim Pemeriksa harus sudah mulai melaksanakan tugas paling lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah penunjukan yang bersangkutan sebagai Tim Pemeriksa.
Dalam hal Tim Pemeriksa belum dapat melaksanakan tugasnya dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka Tim Pemeriksa harus memberikan penjelasan
yang beralasan kepada Pejabat yang berwenang.
G. Survey Pendahuluan
Survey pendahuluan ini dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang ditunjuk meliputi
kegiatan:
- Pengumpulan data atau bukti awal yang berkaitan dengan laporan pengaduan;
- Penelitian kebenaran identitas pengadu;
- Penelitian data kepegawaian, catatan disiplin dan data pengawasan yang berkaitan dengan pihak yang diadukan.
H. Penyusunan Rencana Pemeriksaan
Sebelum melaksanakan pemeriksaan, Tim Pemeriksa melakukan kegiatan persiapan
meliputi:
- Penentuan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan;
- Penentuan mekanisme/cara pemeriksaan;
- Penentuan lokasi pemeriksaan;
- Penghitungan alokasi waktu yang diperlukan;
- Penyampaian Surat Pemberitahuan mengenai rencana pemeriksaan kepada pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja;
- Persiapan daftar nama dan urutan pihak yang akan diperiksa;
- Persiapan waktu dilaksanakannya pemeriksaan/jadwal pemeriksaan denganberkoordinasi dengan satuan kerja;
- Persiapan daftar pertanyaan yang akan diajukan;
- Pemanggilan pihak-pihak yang akan diperiksa atau dimintai keterangan.
I. Pelaksanaan Pemeriksaan
Pelaksanaan pemeriksaan pengaduan masyarakat dilakukan dengan menggunakan
metode-metode antara lain:
1. Konfirmasi
Tahap-tahap kegiatan konfirmasi ini dapat dilakukan dengan metode sebagai
berikut:
a. Mengidentifikasi pihak yang diadukan;
b. Melakukan komunikasi dengan pimpinan instansi pihak yang diadukan;
c. Mencari informasi tambahan dari sumber lain atas permasalahan yang
diadukan;
d. Mengumpulkan bukti-bukti awal sebagai bahan pendukung;
e. Dari hasil konfirmasi inilah dapat disimpulkan tentang perlu tidaknya
dilakukan pemeriksaan atau investigasi yang lebih mendalam atas
permasalahan yang diadukan.
2. Klarifikasi
Tahap-tahap kegiatan klarifikasi dapat dilakukan dengan metode sebagai
berikut:
a. Pengecekan permasalahan yang diadukan kepada sumber-sumber yang
dapat dipertanggungjawabkan;
b. Perumusan kondisi yang senyatanya terjadi berdasarkan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku;
c. Memberikan penjelasan, baik melalui surat dinas maupun melalui media
massa.
3. Penelitian/Pemeriksaan/Investigasi
a. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
(1) Memeriksa Pelapor.
Pemeriksaan ini meliputi:
- Identitas Pelapor.
- Relevansi kepentingan Pelapor.
- Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukan.
- Bukti-bukti yang dimiliki Pelapor.
(2) Memeriksa pihak-pihak lain yang terkait.
Pihak-pihak lain ini dapat diajukan oleh Pelapor untuk menguatkan
dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif Tim Pemeriksa untuk
kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai
pengaduan tersebut.
(3) Memeriksa pihak Terlapor.
Pemeriksaan ini meliputi:
- Identitas Terlapor.
- Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat.
- Klarifikasi atas hal-hal yang dilaporkan.
(4) Memeriksa pihak lain (saksi-saksi) yang diajukan oleh Pihak
Terlapor untuk menguatkan dalil-dalil Terlapor.
(5) Memeriksa surat-surat dan dokumen. Setelah surat-surat atau
dokumen tersebut diperiksa dengan teliti dan seksama, dibuat
fotocopy nya dan dilegalisir.
(6) Mengkonfrontir Pelapor dengan Terlapor bila diperlukan.
(7) Melakukan pemeriksaan lapangan bila diperlukan.
(8) Hasil pemeriksaan terhadap Terlapor, Pelapor dan saksi- saksi
dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan yang
ditandatangani oleh pihak-pihak yang diminta keterangannya
tersebut.
b. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pemeriksaan:
(1) Apabila pengaduan ditujukan kepada Hakim menyangkut suatu
perkara yang sedang ditanganinya, pemeriksaan perlu
ditangguhkan hingga perkara tersebut diputus. Jika pengaduan
tersebut mengenai kekeliruan atau kelalaian dalam penerapan
hukum acara atau pengaduan tentang adanya dugaan suap dalam
pemeriksaan perkara dan atau tindak pidana lainnya, maka
pemeriksaan dilanjutkan meski perkara belum diputus.
(2) Pemeriksaan dilakukan di tempat yang dianggap netral oleh Tim
Pemeriksa.
(3) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
(4) Pemeriksaan dilakukan secara lisan dan/atau tertulis.
(5) Pemeriksaan dilakukan dalam suasana yang nyaman.
(6) Berlakunya asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan.
(7) Seluruh laporan surat menyurat dan arsip yang digunakan dalam
penanganan bersifat rahasia.
(8) Menjaga dan menghormati hak-hak asasi pihak yang diperiksa.
(9) Pemeriksaan tidak diperbolehkan menggunakan cara-cara yang
menjurus kepada intimidasi atau tekanan secara fisik atau psikis.
(10) Dalam pemeriksaan tidak diperbolehkan menggunakan pertanyaan-
pertanyaan yang bersifat menjerat.
4. Jangka Waktu Proses Pemeriksaan
a. Proses pemeriksaan sedapat mungkin dilaksanakan dalam jangka waktu 60
(enam puluh) hari kalender sejak dibentuknya Tim Pemeriksa.
b. Dalam hal proses pemeriksaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka
waktu yang ditentukan, Ketua Tim Pemeriksa menyampaikan
pemberitahuan dan penjelasan kepada Pejabat yang membentuk Tim
Pemeriksa yang bersangkutan.
5. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Laporan Hasil Pemeriksaan terdiri dari:
a. Pendahuluan berisi dasar pemeriksaan, nama Ketua dan anggota Tim
Pemeriksa, sasaran pemeriksaan dan jangka waktu pemeriksaan;
b. Identitas Terlapor dan saksi-saksi, meliputi:
- Nama
- NIP
- Jabatan, Pangkat/Golongan
- Alamat (dalam hal saksi berasal dari luar pengadilan)
c. Uraian hasil pemeriksaan memuat informasi rinci dari setiap temuan
pemeriksaan serta analisa terhadap temuan dan bukti-bukti yang dikumpulkan
dan dilengkapi dengan data pendukung;
d. Kesimpulan dan Pendapat. Kesimpulan digunakan apabila dari hasil
pemeriksaan dapat terungkap bahwa hal yang diadukan tersebut memang
terbukti atau sebaliknya tidak terbukti. Istilah Pendapat digunakan apabila dari
hasil pemeriksaan hanya diperoleh indikasi saja (indikasi terbukti atau tidak
terbukti). Kesimpulan dan Pendapat harus disertai dengan argumentasi;
e. Pasal yang dilanggar, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan, dilengkapi
dengan lamanya masa hukuman apabila hukuman yang dijatuhkan bersifat
sementara (misalnya hukuman dalam bentuk skorsing atau non-palu);
f. Rekomendasi. Berdasarkan kesimpulan atau pendapat tersebut di atas Tim
Pemeriksa merumuskan rekomendasi sebagai berikut:
- Apabila pengaduan tersebut tidak terbukti atau tidak ada indikasi ke
arah itu, dapat direkomendasikan agar berkas pengaduan terebut diarsipkan
dengan ketentuan dapat dibuka kembali apabila ada perkembangan lebih
lanjut dan kepada Terlapor diberitahukan secara resmi perihal tidak
terbuktinya pengaduan tersebut.
- Apabila pengaduan tersebut terbukti atau ada indikasi ke arah itu, tim
pemeriksa merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
(1). Penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil dan atau Peraturan yang berlaku bagi Hakim;
(2). Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana diatur dalam UU No. 26
Tahun 1997 tentang Hukuman Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dan Keputusan Panglima Tentara Nasional
Indonesia Nomor: Kep/22/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005
tentang Peraturan Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi
Hakim Pengadilan Militer;
(3). Di samping Hukuman Disiplin sebagaimana dijelaskan di atas, dalam
hal pelanggaran yang bersifat sedang dan berat kepada yang
bersangkutan dapat direkomendasikan untuk dijatuhi tindakan. Jenis
tindakan yang dijatuhkan dijelaskan lebih lanjut pada Bagian XI
Petunjuk Pelaksanaan ini;
(4). Apabila dari hasil pemeriksaan diduga mengandung unsur tindak
pidana, maka direkomendasikan agar kasus tersebut dilaporkan
kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut;
(5). Apabila dari hasil pemeriksaan terdapat hak Pelapor yang diabaikan
oleh Terlapor, maka direkomendasikan agar diperintahkan kepada
Terlapor untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu.
g. Selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak selesai pemeriksaan,
Tim Pemeriksa harus sudah menyelesaikan LHP dengan dijilid dan susunan
sebagai berikut:
- Kesimpulan dan Rekomendasi
- Berita Acara Pemeriksaan
- Surat Tugas
- Surat Panggilan
- Disposisi- disposisi
- Dokumen-dokumen hasil pemeriksaan, termasuk dokumen yang berupa foto, rekaman film, atau rekaman suara; serta
- Dokumen lain-lain yang dianggap perlu dilampirkan oleh Tim Pemeriksa.
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM LAYANAN PENGADUAN 01/01/19 5,662x
Pencarian
Terbaru
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Undangan [m0197-2024] 24 Sep 2024
Surat Dinas Rumusan masalah [m0199-2024] 24 Sep 2024
Surat Dinas Verifikasi data [m0201-2024] 24 Sep 2024
01 JAN 2019
Hak hak Terlapor dan Pelapor
01 JAN 2019
Prinsip Penanganan Pengaduan
01 JAN 2019
Kewenangan Pengananan Pengaduan
01 JAN 2019
Prosedur penanganan Pengaduan ( Bag 1 )
01 JAN 2019
Prosedur penanganan Pengaduan ( Bag 2 )
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
Surat Dinas Setoran iuran ikahi [k0647-2021] 02 Jul 2021