..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Penggunaan Biaya Perkara


Penggunaan Biaya Perkara

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM ARTIKEL HUKUM 01/01/19 6,432x

PENGGUNAAN BIAYA PERKARA DIPENGADILAN

 

- LAPORAN PENGGUNAAN BIAYA PERKARA LIPA-7 TAHUN 2024 Unduh
- LAPORAN PENGGUNAAN BIAYA PERKARA LIPA-7 TAHUN 2023 Unduh
- LAPORAN PENGGUNAAN BIAYA PERKARA LIPA-7 TAHUN 2022 Unduh
- LAPORAN PENGGUNAAN BIAYA PERKARA LIPA-7 TAHUN 2021 Unduh
- LAPORAN PENGGUNAAN BIAYA PERKARA LIPA-7 TAHUN 2020 Unduh
- LAPORAN PENGGUNAAN BIAYA PERKARA LIPA-7 TAHUN 2019 Unduh
- LAPORAN PENGGUNAAN BIAYA PERKARA LIPA-7 TAHUN 2018 Unduh
- LAPORAN PENGGUNAAN BIAYA PERKARA LIPA-7 TAHUN 2017 Unduh
-

LAPORAN PENGGUNAAN BIAYA PERKARA LIPA-7 TAHUN 2016

Unduh

Biaya perkara yang dimaksudkan adalah Biaya yang dibayarkan para pihak atau masyarakat pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Unaaha termasuk biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkarannya tersebut. Biaya perkara atau Biaya Proses Penyelesaian Perkara sebagaimana diatur dalam Perma No. 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (Perma 03/2012).

Dalam Pasal 1 ayat (1) Perma 03/2012 disebutkan bahwa Biaya Proses Penyelesaian Perkara adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara.

Besaran biaya perkara dapat saja berbeda-beda pada setiap perkaranya, tergantung radius atau lokasi domisili para pihak yang ditaksir oleh Kasir pada saat mengajukan perkara di Pengadilan sesuai Penetapan Tarif Panjar Biaya Perkara yang ditetapkan Ketua Pengadilan.Yang didalamnya memuat rincian tarif:

  • Biaya pemanggilan para pihak
  • Biaya ATK
  • Biaya materai
  • Biaya PNBP sebagaimana peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  • dan biaya lainnya yang sah

Ada keluhan layanan atau aparat kami?