JAUH DARI IBUKOTA KABUPATEN, SIDANG DILUAR GEDUNG PA UNAAHA DI KECAMATAN ROUTA LALUI TIGA YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM BERITA 24/03/22 1,216x 1
Routa | www.pa-unaaha.go.id
Sebanyak 46 pasangan suami isteri yang belum tercatat pernikahannya, mengikuti sidang diluar gedung yang digelar Pengadilan Agama Unaaha di Kantor Urusan Agama Kecamatan Routa, Desa Tirawonua Kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara. (Kamis, 24 Maret 2022)
Pelaksanaan sidang diluar gedung ini adalah kegiatan yang pertama kali diselenggarakan di Routa sejak terprogramnya sidang diluar gedung di Pengadilan Agama Unaaha, tepatnya semenjak tahun 2015 silam. Sulitnya akses, baik akses transportasi, komunikasi maupun kondisi sosial geografi menyebabkan layanan peradilan termasuk layanan pemerintahan secara umum, sangat sulit dijangkau dari Unaaha sebagai dari Ibukota Kabupaten dareah ini.
Foto. Bersma Camat dan KUA Routa, Ketua PA Unaaha memberikan sambutan
“alhamdulillah, kami dapat melaksanakan sidang diluar gedung di Kecamatan Routa, untuk wilayah ini baru pertama kali dilakukan sejak adanya Program Sidang diluar gedung di Pengadila Agama Unaaha, terimakasih pak Camat dan pak KUA atas kerjasamanya” demikian potongan sambutan Sudirman M, S.H.I.,M.E Ketua Pengadilan Agama Unaaha di awal seremoni pembukaan kegiatan.
Kecamatan Routa merupakan Yursidiksi Pengadilan Agama Unaaha dengan radius panggilan tertinggi, satu kali panggilan dengan radius Rp. 2.750.000,-, sehingga untuk berperkara secara reguler, masyarakat routa membutuhkan biaya cukup besar.
“sidang yang kami lakukan disini untuk memudahkan masyarakat, isbat nikah agar dapat diterbitkan Buku Nikah oleh KUA, dengan sidang diluar gedung, biaya yang dikeluarkan masyrakat akan lebih sedikit, lebih terjangkau, terlebih kami juga memberikan layanan perkara prodeo atau gratis, kalau masyakat sendiri yang datang ke Unaaha biayanya bisa belasan juta rupiah …” Lanjutnya.
Foto. Antusias masyarakat Routa peserta sidang diluar gedung
Koordinasi pelaksanaan sidang untuk Kecamatan Routa telah dirintis sejak tahun 2016 oleh Drs. Akramuddin, MH (Ketua PA Unaaha 2015-2018) dan dilanjutkan Najmiah Sunusi S.Ag, MH (Ketua PA Unaaha 2018-2022), namun baru dapat direalisasikan dimasa pimpinan Pengadilan Agama Unaaha yang baru (Sudirman, S.H.I.,M.E) pada Maret tahun 2022 ini. Sementara daftar masyarakat yang mengajukan untuk dilakukan sidang diluar gedung tahun 2022 telah terdata di penghujung tahun 2021.
Foto. Majelis Hakim menyidangkan perkara
Untuk menyelesaikan perkara ini, tim sidang diluar gedung yang diterjunkan sebanyak dua majelis, terdiri dari 4 orang Hakim, 4 orang Panitera Pengganti, 2 Jurusita, dan 2 orang pengadmintrasi, dengan biaya dari DIPA Pengadilan Agama Unaaha tahun 2022 pada Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama.
Dukungan Stakeholder lain
Menjalin hubungan dengan Pemerintah Kabupaten dan Kementerian Agama Konawe melalui Mou, sosialisasi dan pendataan awal masyarakat yang ingin melakukan Isbat Nikah di Kecamatan Routa telah dilakukan, sekalipun masih ditemui kendala lokasi warga yang tersebar di berbagai Desa dan tingkat kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan masih rendah. Kontribusi dan kerjasama Camat Routa dan jajaran KUA Kecamatan Routa sebagai ujung tombak koordinasi di lapangan, mendukung pelaksanaan kegiatan ini.
Pada seremoni pembukaan kegiatan yang dihadiri Camat Routa, Halim, S.IP menyatakan dukungannya atas kegiatan ini. “kami selaku pemerintah kecamatan mendukung kegiatan Pengadilan Agama Unaaha, sangat membantu masyarakat kami yang jauh dari Unaaha. Kami melakukan apa dapat kami bantu untuk suksesnya kegiatan ini, dan ini tidak lepas dari instruksi Bupati Konawe pada rapat kerja beberapa waktu lalu agar kegiatan Pengadilan Agama Unaaha dapat difasilitasi”.
Akses transportasi menuju Routa
Letak geografis Kecamatan Routa berada pada arah utara daratan pegunungan Propinsi Sulawesi Tenggara, sebelah utara berbatasan langsung dengan Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, diapit oleh dua Kabupaten di Propinsi Sulawesi Tenggara yaitu Kolaka Utara di sebelah Barat dan Konawe Utara disebelah Timur. Jarak Routa dengan Unaaha sebagai ibukota Kabupaten Konawe sejauh 320 Km (BPS Kab Konawe) sedangkan jika ditarik garis lurus dalam peta, jarak dari Unaaha ke Routa sejauh 96.2 Km (Google Map).
Foto. Peta Lokasi kecamatan Routa
Ada 2 alternatif jalur transportasi yang dapat ditempuh dari Unaaha ke Routa, seluruhnya melalui jalur darat, yaitu melalui Kabupaten Konawe Utara dan melalui bagian timur Propinsi Sulawesi Selatan. Jalur Konawe Utara kearah timur dengan jalan beraspal hingga Kecamatan Wiwirano, namun setelahnya adalah jalan tambang atau perkebunan, melalui bukit bebatuan, jalan sungai, yang hanya dapat ditempuh pada musim kering dengan jenis kendaraan SUV, Double Cabin atau Off Road. Jarak lebih dekat, yaitu sekitar 9 jam perjalanan. Sedangkan alternatif kedua tranportasi kearah barat melalui Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka, menuju kearah utara melalui Kabupaten Kolaka Utara, Malili Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, menyebrangi Danau Towuti Luwu Timur dan kembali ke arah selatan masuk ke Kecamatan Routa Kabupaten Konawe. Jalur ini membutuhkan waktu 2 hari perjalanan.
Dengan kondisi saat ini, Tim sidang diluar gedung Pengadilan Agama Unaaha, memilih jalur alternatif kedua melalui Propinsi Sulawesi Selatan. Tim berangkat dari kantor PA Unaaha pukul 09.00 pagi WITA dan tiba pukul 17.00 sore keesokan harinya, atau lebih dari 32 Jam perjalanan. Jalur alternatif melalui Sulawesi Selatan lebih memungkinkan, sekalipun cukup jauh namun dapat dilintasi kendaraan biasa karena jalan beraspal hingga danau Towuti, sekalipun setelahnya adalah jalan pengerasan dan jalan Desa.
Perjalanan sidang diluar gedung kali ini melintasi 5 Kabupaten dan melewati batas Propinsi, dengan jalan berliku-liku melalui pesisir pantai Kolaka dan Kolaka Utara, serta harus menyebrangi danau. Tiga wilayah hukum yang dilalui melalui Tim sidang PA Unaaha dengan jalur ini adalah Yurisdiksi Pengadilan Agama Kolaka, Pengadilan Agama Lasusua dan Pengadilan Agama Malili. Pemenuhan kebutuhan masyarakat Routa lebih banyak disuply dari Propinsi Sulawasi Selatan, karena jalur transportasi yang lebih dekat dan lebih lancar.
Beberapa kali Tim sidang harus terhenti untuk berisirahat, atau karena mendapatkan rintangan di jalan, juga untuk menunggu waktu keberangkatan penyebrangan kapal tradisional didanau Towuti, yang hanya sekali dalam sehari. Pemberangkatan kapal hanya pada pukul 11.00 WITA.
Foto. Kendaraan berat tergelincir di Tamborasi
Tim harus bersabar hingga 2 jam saat kendaraan terhenti di pendakian bukit Tamborasi Kolaka – Kolaka Utara yang dikenal dengan jalur ekstrimnya, berada di bukit batu dengan jalan sempit, licin, berkelok membentuk letter huruf "S", disalah satu sisinya adalah jurang yang langsung mengarah ke lautan. Jika tidak ekstra hati-hati maka kendaraan dapat saja menabrak tebing atau terperosok ke lautan. Ditempat ini Tim terhadang kemacetan panjang akibat ada kendaraan berat yang tergelincir dan menutup badan jalan, sehingga perlu waktu untuk evakuasi.
Sepanjang jalan pesisir Kolaka utara hingga Malili Luwu Timur, tidak jauh berbeda dengan kondisi jalan Tamborasi, yaitu jalan perbukitan, menanjak dan menukik, berliku dengan sisi sebelah adalah tebing dan lautan.
Tim PA Unaaha dengan 3 unit kendaraanya, tiba di tugu batas Sulawesi Tenggara - Sulawesi Selatan pada pukul 02.30 WITA, agak kuatir, selain karena posisi jalan yang menanjak, tidak banyak kendaraan yang melintas ditengah malam, tidak ada pemukiman penduduk kecuali beberapa lapak peristirahatan, juga ditempat ini masih sering terjadi tindak kriminal "penghadangan" dan "pemalakan", dengan sasaran utama kendaraan tunggal tanpa iringan yang melintas ditengah malam.
Foto. Kapal tradisonal penyebrangan danau Towuti
Pukul 04.00 WITA Tim telah sampai di pertigaan Malili - Soroako, berisirahat dalam kendaraan hingga melanjutkan perjalanan pada pukul 07.00 WITA menuju penyebarangan danau Towuti.
Tim juga sempat terhambat dalam perjalanan, ketika menuju pusat Kecamatan Routa, terdapat jembatan kayu yang lapuk, rusak dan tidak dapat dilalui pada jalan poros, sehingga Tim harus putar balik dan mencari jalan alternatif lain untuk menuju lokasi sidang.
Foto. Jembatan kayu rusak di Routa
Komitmen untuk melayani
Persidangan yang dimulai pada pukul 09.00 WITA dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Routa, berakhir pukul 16.00 WITA. Ada beberapa pihak berperkara dari Desa Lalomerui tidak dapat hadir pada saat sidang di KUA, karena tidak dapat melintasi jalan sungai yang memotong jalan poros Desa, atau karena lokasi pihak yang jauh berada di Bukit. Desa Lalomerui adalah daerah terjauh dari Ibukota Kecamatan Routa, berbatasan dengan Kawasan Hutan Lindung dan kawasan pertambangan Morowali Sulawesi Tengah.
Majelis Hakim masih memberi kesempatan untuk pihak yang tidak hadir di KUA untuk dilanjutkan sidangnya di rumah warga, tempat Tim Sidang menginap pada malam harinya. Empat perkara disidangkan pada pukul 20.00 WITA hingga selesai. Beruntung karena pada malam hari masih ada penerangan, sehingga kegiatan malam masih dapat dilakukan. Sumber listrik berasal dari pembangkit listrik tenaga air yang dibangun atas swadaya masyarakat sehingga dapat menerangi beberapa desa-desa di Routa.
“ini lampu bisa menyala dirumah rumah, karena pembangkit listrik kincir air hasil swadaya masyarakat, tiang listrik dari PLN belum lama terpasang tapi belum ada listrik masuk dari PLN, kalau telepon ada sinyal XL yang dari Malili tapi itu tertentu saja…” jelas Bahar, salah seorang warga Desa Tirawinua ketika tim menanyakan masalah listrik dan telepon.
Jajaran KUA Routa, telah berupaya dan bekerja keras untuk mendampingi masyarakat yang mendaftarkan perkaranya dan ingin diterbitkan Buku Nikahnya. Tidak mudah untuk berkomunikasi dengan masyarakat yang berasal dari 7 Desa di Kecamatan Routa, selain karena terbatasnya akses telekomunikasi, juga tempat tinggal para pihak yang tersebar dan kesadaran hukum akan status hukum yang masih perlu disosialisasikan secara intensif.
Foto. Tim PA Unaaha dan KUA Routa
“Kami ini ASN, sudah menjadi kewajiban untuk melayani masyarakat, kalau kita punya niat untuk beribadah, maka apa yang kita lakukan ini Insya Allah akan bernilai ibadah, penghulu-penghulu kami yang ada disini kami libatkan untuk mendampigi masyarakat, menemui masyarakat sampai jauh diujung Desa…” Ujar Jasrin, S.EI Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Routa, saat diwawancarai Tim tentang kegiatan sidang diluar gedung.
Diperlukan waktu lima hari untuk melaksanakan kegiatan sidang diluar gedung di Kecamatan Routa, 2 hari keberangkatan, 1 hari kegiatan dan 2 hari kepulangan. Penat lelah tergambar dari tim sidang diluar gedung dalam kegiatan ini. Namun dengan semangat untuk melayani masyarakat, dan juga kegiatan ini telah diagendakan untuk dilaksanakan, seluruh personil Tim Sidang diluar gedung berkomitmen untuk mensukseskan kegiatan ini dengan memberikan perannya masing-masing. (yudh)
Komentar Pembaca 1 open
Daftar Populer
Terbaru
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Undangan [m0197-2024] 24 Sep 2024
Surat Dinas Rumusan masalah [m0199-2024] 24 Sep 2024
Surat Dinas Verifikasi data [m0201-2024] 24 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
Surat Dinas Setoran iuran ikahi [k0647-2021] 02 Jul 2021
Safar anonymous
29 Maret 2022 pukul 07:03:53
Routa memang jauh dari sisi geografis, tetapi bukan berarti dijauhkan dari sisi pelayanan hukum. Pengadilan Agama Unaaha, sebagai lembaga Hukum yg mewilayah Kab. Konawe yg dalam hal ini Kec. Routa adalah sala satu Kecamatan dalam wilayah Kaumnya wajib untuk menghadirkan pelayan lebih dekat kepada masyarakat Routa dan ini adalah sala satu komitmen Pengadilan Agama Unaaha untuk membantu masyarakat yg jauh secara geografis dan kurang mampu secara ekonomis.
862,353
Balas
Bagikan
Lainnya