Pencarian
Sejarah
SEJARAH PENGADILAN AGAMA UNAAHA
a. Peradilan Agama pada Masa Penjajahan Belanda
Sebelum Islam masuk ke Indonesia, di jawa dikenal dua peradilan, yaitu Peradilan Padu (pidana) dengan menggunakan hukum hindu dan Peradilan Perdata dengan menggunakan hukum adat.
Sejak ahun 1800, pemerintah Hindia Belanda telah secara tegas mengakui bahwa UU Islam (hukum Islam) berlaku bagi orang Indonesia yang bergama Islam. Pengakuan ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan tertulis pada 78 reglement op de beliedder regeerings van nederlandsch indie disingkat dengan regreeings reglement (RR) staatsblad tahun 1854 No. 129 dan staatsblad tahun 1855 No. 2. Peraturan ini mengakui bahwa telah diberlakukan undang-undang agama (godsdienstige wetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia.
Foto suasana Pengadilan pada tahun 1890 (sumber news.detik.com)
Pasal 78 RR 1854 berbunyi: “dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Indonesia asli atau dengan orang yang dipersamakan dengan mereka, maka mereka tunduk pada putusan hakim agama atau kepada masyarakat mereka menurut UU agama atau ketentuan-ketentuan lama mereka.”
Pada Pada periode tahun 1882 sampai dengan 1937 secara yuridis formal, peradilan agama sebagai suatu badan peradilan yang terkait dalam sistem kenegaraan untuk pertama kali lahir di Indonesia (Jawa dan Madura) pada tanggal 1 agustus 1882 kelahiran ini berdasarakan suatu keputusan raja Belanda (Konninklijk Besluit) yakni Raja Willem III tanggal 19 januari 1882 No. 24 yang dimuat dalam staatsblad 1882 No. 152. Badan peradilan ini bernama Priesterraden yang kemudian lazim disebut dengan rapat agama atau Raad Agama dan terakhir dengan pengadilan agama.
Keputusan raja Belanda ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 1882 yang dimuat dalam Staatblad 1882 No.153, sehingga dengan demikian dapatlah dikatakan tanggal kelahiran badan Peradilan Agama di Indonesia adalah 1 Agustus 1882.
Pada tahun 1937 dengan No. 116 dan 610, pemerintah Belanda membentuk Pengadilan di Kalimantar Selatan dan Timur, dengan sebutan Mahkamah Syari’ah, yang berwenang mengadili perkara perkawinan dan kewarisan.
b. Peradilan Agama pada masa penjajahan Jepang
Pada zaman Jepang, posisi Pengadilan Agama tetap tidak berubah kecuali terdapat perubahan nama menjadi Sooryo Hooin. Pemberian nama baru itu didasarkan pada aturan peralihan pasal 3 Osanu Seizu tanggal 7 Maret 1942 No. 1. Pada tanggal 29 April 1942, pemerintah bala tentara Dai Nippon mengeluarkan UU No. 14 tahun 1942 yang berisi pembentukan Gunsei Hoiin (Pengadilan Pemerintah Bala tentara) di tanah Jawa dan Madura. Dalam pasal 3 UU ini disebutkan bahwa Gunsei Hooin terdiri dari:
- Tiho Hooin (Pengadilan Negeri)
- Keizai Hooin (Hakim Polisi)
- Ken Hooin (Pengadilan Kabupaten)
- Gun Hooin (Pengadilan kewedanan)
- Kiaikoyo Kootoo Hooin (Mahkamah Islam Tinggi)
- Sooryoo Hooin (Rapat Agama)
c. Peradilan Agama pada awal Kemerdekaan
Pada tanggal 3 Januari 1946 dengan Keputusan Pemerintah Nomor lJSD dibentuk Kementrian Agama, kemudian dengan Penetapan Pemerintah tanggal 25 Maret 1946 Nomor 5/SD semua urusan mengenai Mahkamah Islam Tinggi dipindahkan dari Kementrian Kehakiman ke dalam Kementrian Agama. Langkah ini memungkinkan konsolidasi bagi seluruh administrasi lembaga-lembaga Islam dalam sebuah wadah / badan yang bessifat nasional. Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 menunjukkan dengan jelas maksud-maksud untuk mempersatukan administrasi Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh wilayah Indonesia di bawah pengawasan Kementrian Agama (Achmad Rustandi: 3)
d. Peradilan Agama sejak tahun 1974
Melalui Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman RI, No.14/1970, memberikan kedudukan Peradilan Agama sejajar dengan Pengadilan yang lain sebagai lembaga kekuasaan Negara yang menyelenggarakan peradilan.
“Kekusaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna mengakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasilan demi terselenggarnya Negara Hukum Republik Indonesia” (UU Kekasaan Kehakiman No. 14/1970 ps.1)
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan: a. Peradilan Umum, b. Peradilan Agama, c. Peradilan Militer, dan d. Peradilan Tata Usaha Negara”. (UU Kekasaan Kehakiman No. 14/1970 ps. 10)
Lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memberikan landasan untuk mewujudkan peradilan agama yang mandiri, sederajat dan memantapkan serta mensejajarkan kedudukan peradilan agama dengan lingkungan peradilan lainnya.
e. Sejarah terbentuknya Pengadilan Agama Unaaha
Pengadilan Agama Unaaha adalah Pengadilan Agama Kelas IB yang merupakan satu dari sepuluh Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari. Sejak berdirinya, satuan kerja ini dalam kategori kelas II, hingga peningkatan kelas menjadi kelas I B pada 4 Juli 2022.
Pemberlakuan Peningkatan Kelas Pengadilan Agama Unaaha yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung dengan Nomor 824/SEK/SK/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022. penetapan peningkatan kelas ini, sesuai dengan Surat Menteri PAN dan RB, Nomor B/597/M.KT.01/2022 tanggal 17 Juni 2022 Perihal Persetujuan Peningkatan Kelas/Tipe Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
Gedung kantor bertingkat Pengadilan Agama Unaaha dibagun pada tahun 2002 terletak di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Konawe di Jalan Inolobunggadue II No 830 Unaaha, berdiri kokoh diatas tanah milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Mahkamah Agung seluas 3.028 M2, dan operasional penggunaannya dimulai sejak tanggal 2 Januari 2003, terlihat semakin kokoh dan berwibawa sejak di rehabilitasi tampak depan sesuai prototype gedung Pengadilan pada tahun 2015.
Pengadilan Tinggi Agama Kendari sebagai Peradilan tingkat banding di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara, berdiri dan beroperasi sejak tanggal 25 November 1995 yang peresmiannya dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. Pembentukannya berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1995 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, Palu, Kendari dan Kupang.
Pengadilan Agama Unaaha terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 85 Tahun 1996 tanggal 1 Nopember 1996 tentang pembentukan Pengadilan Agama Bitung, Palu,Unaaha, Bobonaro, Baucau, Malang, Cibinong, Tigaraksa dan Pandan. Pengadilan Agama Unaaha diresmikan tanggal 5 Juli 1997 di Kendari.
Gedung kantor Pengadilan Agama Unaaha dibangun pada tahun 2002 terletak di lingkar kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Konawe di Jalan Inolobunggadue II No 830 Unaaha, berdiri kokoh diatas tanah milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Mahkamah Agung seluas 3028 M2, dan operasional penggunaannya dimulai sejak tanggal 2 Januari 2003.
Pada saat itu Unaaha sebagai Wilayah Kabupaten Dati II Kendari namun pusat administratif di Kota Kendari. Pada pada tanggal 28 September 2004 nama Kabupaten Kendari berubah nama menjadi Kabupaten Konawe dengan ibukotanya di Unaaha. sedangkan Kota Kendari sendiri menjadi daerah kotamadya dengan ibukotanya Kendari.
Pada tahun 2002 Kabupaten Konawe terdiri dan 23 wilayah Kecamatan dengan 631 Desa/Kelurahan. Bagian selatan Kabupaten ini terbentuk menjadi Kabupaten Konawe Selatan yang meliputi 11 Kecamatan, sedangkan bagian utara membentuk Kabupaten Konawe Utara.
Pada awal beroperasinya Pengadilan Agama Unaaha, dipimpin oleh H. Bahar Makka, S.Ag, SH sebagai ketuanya dengan jumlah personil sebanyak 7 orang, masing masing 1 orang ketua, 2 orang hakim, 1 orang panitera, 1 orang juruista dan 2 orang pegawai administrasi. Kantor Pengadilan Agama Unaaha saat itu terletak di Jalan Sao-sao Unaaha dengan menyewa salah satu rumah penduduk setempat.
Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat serta berbagai pertimbangan lainnya, pada tahun 2004 Pemerintah daerah Kabupaten Konawe yang awalnya 22 kecamatan dimekarkan menjadi 30 wilayah kecamatan, dengan 405 Desa/Kelurahan atau tepatnya 322 Desa definitif, pada tahun 2005 ada 38 Desa persiapan dan 45 Kelurahan.
Pada tahun 2008 ada 30 Kecamatan yang terdiri dari 316 Desa dan 54 Kelurahan dengan jumlah penduduk Kabupaten Konawe sebanyak 235.925 jiwa.
Foto Gedung Kantor PA Unaaha pada 2007
Hingga tahun 2011 Pengadilan Agama Unaaha memiliki wilayah hukum atau yurisdiksi meliputi 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Konawe Selatan.
Kemudian pada tahun 2012 wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Unaaha mengalami pengurangan wilayah, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang pembentukan Pengadilan Agama Andoolo dan Pengadilan Agama lainya, dan pada tanggal 16 Nopember 2011 operasional Pengadilan Agama Andoolo diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Labuan Baju Propinsi Nusa Tenggara Timur, maka Kabupaten Konawe Selatan (Andoolo) keluar dari wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Unaaha.
Sehingga pada tahun 2012 wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Unaaha meliputi 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Konawe dan Konawe Utara
Pada tahun 2014 terbentuk Kabupaten baru akibat pemekaran wilayah yaitu Kabupaten Konawe Utara dengan ibukota Kabupaten Asera.Wilayah hukum pemegang kekuasaan yudikatif mengkuti atau sejalan dengan wilayah hukum kekuasaan eksekutif.
Wilayah hukum Pengadilan Agama Unaaha saat ini (Tahun 2022) meliputi 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Konawe Kepulauan. Dengan total luas wilayah hukum seluas 10.404,62 Km² dengan total jumlah penduduk lebih dari 360.260 jiwa (BPS Prov Sultra 2021), terdiri dari 49 Kecamatan dan 643 Desa atau Kelurahan (Yurisdiksi 2022 Keputusan bersama PA-PN Unaaha)
Kantor Pengadilan Agama Unaaha terletak di ibukota Kabupaten Konawe yaitu kecamatan Unaaha. Letak geografis Kabupaten Konawe yang strategis, hanya sekitar 70 Km dari pusat ibukota Propinsi Kota Kendari, sebagian besar wilayahnya adalah lahan persawahan, pertanian dan peternakan, sehingga menjadikan kabupaten Konawe sebagai penyangga utama bidang pertanian di Propinsi Sulawesi Tenggara.
Sejak terbentuknya Pengadilan Agama Unaaha pada tahun 1997, Pengadilan Agama Unaaha telah silih berganti dipimpin oleh Ketua sebagai berikut:
- Drs. Bahar Makka, S.Ag, MH, menjabat periode tahun 1997 s.d 29 Maret 2006
- Abd. Latif, S.Ag, menjabat periode tahun 2006 s.d 7 Juni 2012
- Dra. Hj. Sitti Nurdaliah, M.H, menjabat pada periode tahun 2012 s.d Agustus 2015
- Drs. Akramuddin, M.H, menjabat pada periode tahun 2015 s.d 9 September 2018
- Najmiah Sunusi S.Ag, M.H, menjabat pada periode bulan September 2018 s/d 10 Februari 2022
- Sudirman M, S.H.I., M.E, menjabat sejak 23 Februari 2022 s/d 5 September 2022.
- Ahmad Padli, S.Ag., M.H sebagai Ketua aktif saat ini yang menjabat sejak 5 September 2022 s/d 27 Mei 2024
- Sudirman M, S.H.I., M.E, menjabat sejak 27 Mei 2024 s/d saat ini
f. Peradilan Agama sejak satu atap Mahkamah Agung
Pada Mei bulan 1998 di Indonesia terjadi perubahan politik yang radikal dikenal dengan lahirnya Era Reformasi. Konsep Peradilan Satu Atap dapat diterima yang ditandai dengan lahirnya TAP MPR No. X/MPR/1998 yang menentukan Kekuasaan Kehakiman bebas dan terpisah dari Kekuasaan Eksekutif. Ketetapan ini kemudian dilanjutkan dengan diundangkannya Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Berawal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 inilah kemudian konsep Satu Atap dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang ditindaklanjuti dengan :
- Serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004.
- Serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial lingkungan Peradilan Agama dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung yang dilaksanakan tanggal 30 Juni 2004
Sebelum lahirnya Undang-Undang No. 4 dan No. 5 Tahun 2004, pembinaan peradilan agama dibawah naungan Departemen Agama, namun setelah lahirnya Undang-Undang tersebut tersebut, pembinaan seluruh lembaga peradilan dilakukan dan berpuncak pada lembaga Mahkamah Agung RI sebagai Lembaga Peradilan Negara Tertinggi.
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM PROFIL DASAR 09/01/19 79,033x
Pencarian
Terbaru
Profil Pegawai Jumriah, s.kep 05 Des 2024
Profil Pegawai Asfin, s.e.i. 29 Nov 2024
Berita Apel jumat sore 29 Nov 2024
10 JAN 2019
YurIsdiksi Pengadilan
10 JAN 2019
Struktur Organisasi
10 JAN 2019
Arti Lambang
09 JAN 2019
Sejarah
09 JAN 2019
Visi dan Misi
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023