..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Hak hak Terlapor dan Pelapor
Hak para pihak dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pihak


Hak hak Terlapor dan Pelapor
Hak para pihak dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pihak

 

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR PENGADUAN

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI

NO. 076/KMA/SK/VI/2009

 

Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan

Hak Pelapor :

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya

  • Mendapatkan kesempatan untukdapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun

  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya

  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan

Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku

Hak Terlapor :

  • Membuktikan bahwa dia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti yang lain

  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :

  • Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan

 

 

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM LAYANAN PENGADUAN 01/01/19 3,527x



Ada keluhan layanan atau aparat kami?