Pencarian
Hak hak Terlapor dan Pelapor
Hak para pihak dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pihak
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR PENGADUAN
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009
Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan
Hak Pelapor :
-
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya
-
Mendapatkan kesempatan untukdapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
-
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya
-
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku
Hak Terlapor :
-
Membuktikan bahwa dia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti yang lain
-
Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :
- Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM LAYANAN PENGADUAN 01/01/19 3,527x
Pencarian
Terbaru
Profil Pegawai Jumriah, s.kep 05 Des 2024
Profil Pegawai Asfin, s.e.i. 29 Nov 2024
Berita Apel jumat sore 29 Nov 2024
01 JAN 2019
Hak hak Terlapor dan Pelapor
01 JAN 2019
Prinsip Penanganan Pengaduan
01 JAN 2019
Kewenangan Pengananan Pengaduan
01 JAN 2019
Prosedur penanganan Pengaduan ( Bag 1 )
01 JAN 2019
Prosedur penanganan Pengaduan ( Bag 2 )
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023