Pencarian
Pos Bantuan Hukum
LAYANAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU
Pengadilan Agama Unaaha memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan. | ||
Layanan Posbakum Meliputi:
| ||
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Unaaha. | ||
Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama | ||
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain : | ||
A. | Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum. | |
| Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya. | |
B. | Jenis Jasa Hukum. | |
| Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan. | |
C | Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum | |
| Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
|
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM LAYANAN 01/01/19 5,649x
Pencarian
Terbaru
Notulen Rapat Notulen rapat bulan agustus tahun 2024 29 Agu 2024
22 APR 2020
APLIKASI GUGATAN MANDIRI
01 JAN 2020
WHISTLEBLOWING SYSTEM
01 APR 2019
Sidang di Luar Gedung
01 JAN 2019
Pos Bantuan Hukum
01 JAN 2019
Pembebasan Biaya Perkara
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
Surat Dinas Setoran iuran ikahi [k0647-2021] 02 Jul 2021