..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Prosedur penanganan Pengaduan ( Bag 1 )


Prosedur penanganan Pengaduan ( Bag 1 )

PROSEDUR PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN DI PENGADILAN

 

  PROSEDUR PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN BAGIAN I  
  PROSEDUR PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN BAGIAN II

PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN BAGIAN I

A. Penerimaan dan Pendaftaran Pengaduan

   1. Penerimaan pengaduan dilaksanakan oleh Meja Pengaduan, baik yang
      disampaikan secara langsung oleh Pelapor, melalui pos, atau menggunakan
      media situs pengaduan Mahkamah Agung;

   2. Untuk pengaduan yang disampaikan secara langsung atau melalui pos,
      Petugas Meja Pengaduan mencatat tanggal penerimaan pengaduan,
      identitas Pelapor apabila diketahui, dan nomor pengaduan dalam Buku
      Agenda Pengaduan;

   3. Nomor Pendaftaran Pengaduan dibuat dengan format:
      No. Nomor Urut/Instansi Penerima/bulan pendaftaran/Tahun.
      Contoh Nomor Pendaftaran pengaduan yang diterima oleh:
      1. Mahkamah Agung                : No. 100/BP/A/IV/2009.
      2. Pengadilan Tingkat Banding : No. 100/PT.DKI.Jakarta/IV/2009.
      3. Pengadilan Tingkat Pertama : No. 100/PN.Jakarta.Pusat/IV/2009.

   4. Petugas Meja Pengaduan memberikan tanda terima kepada Pelapor sesuai
      dengan format yang ditentukan, dalam hal Pelapor menyampaikan
      pengaduannya secara langsung;

   5. Pengaduan yang diterima oleh satuan kerja lain selain Badan Pengawasan
      di Mahkamah Agung wajib diteruskan oleh satuan kerja tersebut kepada
      Meja Pengaduan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja;

   6. Pengaduan yang diterima oleh unit kerja lain di Pengadilan Tingkat
      Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, wajib diteruskan oleh unit kerja
      tersebut kepada Meja Pengaduan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja,
      apabila tersedia Meja Pengaduan di pengadilan yang bersangkutan. Dalam
      hal tidak tersedia Meja Pengaduan maka pengaduan disampaikan kepada
      Kepaniteraan Muda Hukum;

   7. Meja Pengaduan mencatat pengaduan yang diterima dalam Buku Agenda
      Pengaduan, dan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja meneruskannya
      kepada:
      a. Badan Pengawasan, dalam hal pengaduan tersebut diterima oleh
         Mahkamah Agung RI, atau
      b. Pimpinan Pengadilan melalui Panitera Muda Hukum, dalam hal
         pengaduan tersebut diterima oleh Pengadilan Tingkat Banding atau
         Pengadilan Tingkat Pertama;

   8. Pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama diteruskan oleh
      Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama kepada Pengadilan Tingkat
      Banding setempat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, setelah dicatat
      oleh Panitera Muda Hukum dalam Buku Agenda Pengaduan.

B. Pencatatan di Pengadilan Tingkat Banding dan Badan Pengawasan
   Mahkamah Agung


   1. Panitera Muda Hukum atau Bagian Tata Usaha dan Umum pada Badan
      Pengawasan meneliti isi pengaduan yang diterima dari Meja Pengaduan, dan
      mencatat nomor pendaftaran pengaduan, tanggal penerimaan pengaduan,
      identitas Pelapor, aparat Terlapor, dan materi pengaduan dalam Buku Agenda
      Pengaduan;

   2. Panitera Muda Hukum atau Bagian Tata Usaha dan Umum pada Badan
      Pengawasan mengelompokkan pengaduan jabatan dan/atau status
      kepegawaian Terlapor, sebagai berikut:
       A. Pimpinan Mahkamah Agung,
       B. Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung,
       C. Hakim Tingkat Banding dan Hakim Tingkat Pertama pada
             Mahkamah Agung,
       D. Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung,
       E. Pimpinan PengadilanTingkat Banding,
       F. Hakim Tingkat Banding dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan
             Tingkat Banding,
       G. Pegawai di lingkungan Pengadilan Tingkat Banding,
       H. Pimpinan PengadilanTingkat Pertama,
       I.    Hakim dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Pertama, atau
       J.    Pegawai di lingkungan Pengadilan Tingkat Pertama.

   3. Pengelompokkan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua), dilakukan
      untuk menentukan kewenangan untuk menangani pengaduan yang
      bersangkutan;

   4. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah menerima pengaduan dari Meja
      Pengaduan, Panitera Muda Hukum meneruskan pengaduan kepada Ketua
      Pengadilan Tingkat Banding untuk diteruskan kepada Wakil Ketua Pengadilan
      Tingkat Banding untuk dilakukan penelaahan; atau

   5. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, Pimpinan
      Pengadilan Tingkat Banding meneruskan pengaduan tersebut kepada Kepala
      Badan Pengawasan dengan pemberitahuan ditembuskan kepada Petugas Meja
      Pengaduan di Pengadilan Tingkat Banding dalam pengaduann tersebut bukan
      merupakan kewenangannya;

   6. Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah menerima pengaduan dari Meja
      Pengaduan, Kepala Badan Pengawasan meneruskan pengaduan kepada
      Inspektorat Wilayah (Irwil) masing-masing untuk diteruskan kepada Hakim
      Tinggi Pengawas untuk dilakukan penelaahan;

   7. Untuk selanjutnya selama proses penanganan pengaduan dilaksanakan, Tata
      Usaha Irwil yang bersangkutan atau Panitera Muda Hukum pada Pengadilan
      Tingkat Banding mencatat setiap perkembangan terakhir dari penanganan
      pengaduan dalam Buku Agenda Pengaduan, serta menyampaikan
      pemberitahuan kepada Petugas Meja Pengaduan.


C. Penelaahan Awal

   1. Hakim Tinggi Pengawas atau Hakim Tinggi Pengawas Daerah melakukan
      penelaahan terhadap pengaduan untuk memeriksa apakah suatu pengaduan
      layak untuk ditangani atau tidak. Langkah-langkah penelaahan setidak-
      tidaknya meliputi kegiatan sebagai berikut:
       a. Memeriksa kewenangan pengadilan untuk menangani laporan
            pengaduan;
       b. Merumuskan inti masalah yang diadukan;
       c. Memeriksa atau menghubungkan materi pengaduan dengan peraturan
            yang berkaitan;
       d. Memeriksa dokumen dan atau informasi yang pernah ada yang
            berkaitan dengan materi pengaduan tersebut; dan
       e. Merekomendasikan kepada Ketua Muda Pengawasan atau Ketua
            Pengadilan mengenai kewenangan penanganan pengaduan, layak
            atau tidaknya pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti, dan rencana
            atau langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan/tindak
            lanjut terhadap pengaduan.

   2. Dalam melakukan penelaahan, Hakim Tinggi Pengawas atau Hakim
       Tinggi Pengawas Daerah mengelompokkan jenis perbuatan yang
       diadukan dalam salah satu kelompok sebagai berikut:
       a. Penyalahgunaan wewenang/jabatan,
       b. Pelanggaran norma kesusilaan,
       c. Pelanggaran hukum acara,
       d. Pelanggaran peraturan disiplin pegawai,
       e. Dugaan suap dan korupsi,
       f. Mal administrasi, atau
       g. Ketidakpuasan pelayanan publik.

   3. Tindak lanjut terhadap suatu pengaduan ditentukan berdasarkan kriteria
       sebagai berikut:
       a. Pengaduan yang layak ditindaklanjuti adalah yang memenuhi
           kriteria sebagai berikut:
           (1). Pengaduan dengan identitas pelapor jelas dan substansi/materi
                pengaduan logis dan memadai. Untuk itu direkomendasikan
                untuk segera dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan
                kebenaran informasinya;
           (2). Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas namun
                substansi/materi pengaduan logis dan memadai. Untuk itu
                direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan untuk
                membuktikan kebenaran informasinya;
           (3). Pengaduan dengan identitas pelapor jelas namun substansi/materi
                pengaduan tidak logis dan tidak memadai. Untuk itu
                direkomendasikan untuk dilakukan konfirmasi sebelum
                dilakukan pemeriksaan;
           (4). Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan pengaduan yang
                sedang atau telah dilakukan pemeriksaan. Untuk itu
                direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi
                lebih lanjut.

   b. Pengaduan yang tidak layak ditindaklanjuti adalah pengaduan
       dengan kriteria sebagai berikut:
       (1). Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas dan tidak disertai
            data yang layak serta menunjang informasi yang diadukan, untuk
            itu tidak diperlukan penanganan lebih lanjut namun tetap dicatat
            sebagai dokumentasi/arsip;
       (2). Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas dan tidak
            menunjuk substansi secara jelas, misalnya pengaduan
            penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), namun tidak
            disertai dengan nama pengadilan tempat kejadian atau nomor
            perkara yang dimaksud;

       (3). Pengaduan dimana terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai
            aparat pengadilan, misalnya sudah pensiun, pindah kerja ke
            instansi lain dan seterusnya, untuk itu tidak diperlukan
            penanganan lebih lanjut;

       (4). Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana, akan
            disarankan           untuk          dilanjutkan          kepada
            Kepolisian/Kejaksaan/Komisi Pemberantasan Korupsi;

       (5). Pengaduan mengenai keberatan terhadap substansi putusan
            pengadilan, akan disarankan untuk melalui mekanisme hukum
            banding/kasasi/Peninjauan Kembali dan upaya hukum lainnya;

       (6). Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi
            Pengadilan, misalnya mengenai advokat, jaksa atau polisi, akan
            disarankan untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang;

       (7). Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari
            2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima oleh Mahkamah
            Agung atau Pengadilan.

4. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga pulu) hari kalender
   sejak menerima pengaduan untuk penelaahan, Hakim Tinggi Pengawas
   atau Hakim Tinggi Pengawas Daerah menyampaikan hasil penelaahan
   kepada Kepala Badan Pengawasan atau Wakil Ketua Pengadilan Tingkat
   Banding;

5. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau Pimpinan Pengadilan
   Tingkat Banding menentukan prioritas pengaduan yang akan ditangani;

6. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak
   menerima pengaduan, Kepala Badan Pengawasan meneruskan hasil
   penelaahan dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan kepada
   Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI;

7. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak
   menerima pengaduan, Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding
   meneruskan hasil penelaahan dan rekomendasi tindak lanjut terhadap
   pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding.

 

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM LAYANAN PENGADUAN 01/01/19 2,703x



Ada keluhan layanan atau aparat kami?