Pencarian
Prosedur penanganan Pengaduan ( Bag 1 )
PROSEDUR PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN DI PENGADILAN
PROSEDUR PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN BAGIAN I | ||
PROSEDUR PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN BAGIAN II |
PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN BAGIAN I
A. Penerimaan dan Pendaftaran Pengaduan
1. Penerimaan pengaduan dilaksanakan oleh Meja Pengaduan, baik yang
disampaikan secara langsung oleh Pelapor, melalui pos, atau menggunakan
media situs pengaduan Mahkamah Agung;
2. Untuk pengaduan yang disampaikan secara langsung atau melalui pos,
Petugas Meja Pengaduan mencatat tanggal penerimaan pengaduan,
identitas Pelapor apabila diketahui, dan nomor pengaduan dalam Buku
Agenda Pengaduan;
3. Nomor Pendaftaran Pengaduan dibuat dengan format:
No. Nomor Urut/Instansi Penerima/bulan pendaftaran/Tahun.
Contoh Nomor Pendaftaran pengaduan yang diterima oleh:
1. Mahkamah Agung : No. 100/BP/A/IV/2009.
2. Pengadilan Tingkat Banding : No. 100/PT.DKI.Jakarta/IV/2009.
3. Pengadilan Tingkat Pertama : No. 100/PN.Jakarta.Pusat/IV/2009.
4. Petugas Meja Pengaduan memberikan tanda terima kepada Pelapor sesuai
dengan format yang ditentukan, dalam hal Pelapor menyampaikan
pengaduannya secara langsung;
5. Pengaduan yang diterima oleh satuan kerja lain selain Badan Pengawasan
di Mahkamah Agung wajib diteruskan oleh satuan kerja tersebut kepada
Meja Pengaduan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja;
6. Pengaduan yang diterima oleh unit kerja lain di Pengadilan Tingkat
Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, wajib diteruskan oleh unit kerja
tersebut kepada Meja Pengaduan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja,
apabila tersedia Meja Pengaduan di pengadilan yang bersangkutan. Dalam
hal tidak tersedia Meja Pengaduan maka pengaduan disampaikan kepada
Kepaniteraan Muda Hukum;
7. Meja Pengaduan mencatat pengaduan yang diterima dalam Buku Agenda
Pengaduan, dan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja meneruskannya
kepada:
a. Badan Pengawasan, dalam hal pengaduan tersebut diterima oleh
Mahkamah Agung RI, atau
b. Pimpinan Pengadilan melalui Panitera Muda Hukum, dalam hal
pengaduan tersebut diterima oleh Pengadilan Tingkat Banding atau
Pengadilan Tingkat Pertama;
8. Pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama diteruskan oleh
Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama kepada Pengadilan Tingkat
Banding setempat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, setelah dicatat
oleh Panitera Muda Hukum dalam Buku Agenda Pengaduan.
B. Pencatatan di Pengadilan Tingkat Banding dan Badan Pengawasan
Mahkamah Agung
1. Panitera Muda Hukum atau Bagian Tata Usaha dan Umum pada Badan
Pengawasan meneliti isi pengaduan yang diterima dari Meja Pengaduan, dan
mencatat nomor pendaftaran pengaduan, tanggal penerimaan pengaduan,
identitas Pelapor, aparat Terlapor, dan materi pengaduan dalam Buku Agenda
Pengaduan;
2. Panitera Muda Hukum atau Bagian Tata Usaha dan Umum pada Badan
Pengawasan mengelompokkan pengaduan jabatan dan/atau status
kepegawaian Terlapor, sebagai berikut:
A. Pimpinan Mahkamah Agung,
B. Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung,
C. Hakim Tingkat Banding dan Hakim Tingkat Pertama pada
Mahkamah Agung,
D. Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung,
E. Pimpinan PengadilanTingkat Banding,
F. Hakim Tingkat Banding dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan
Tingkat Banding,
G. Pegawai di lingkungan Pengadilan Tingkat Banding,
H. Pimpinan PengadilanTingkat Pertama,
I. Hakim dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Pertama, atau
J. Pegawai di lingkungan Pengadilan Tingkat Pertama.
3. Pengelompokkan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua), dilakukan
untuk menentukan kewenangan untuk menangani pengaduan yang
bersangkutan;
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah menerima pengaduan dari Meja
Pengaduan, Panitera Muda Hukum meneruskan pengaduan kepada Ketua
Pengadilan Tingkat Banding untuk diteruskan kepada Wakil Ketua Pengadilan
Tingkat Banding untuk dilakukan penelaahan; atau
5. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, Pimpinan
Pengadilan Tingkat Banding meneruskan pengaduan tersebut kepada Kepala
Badan Pengawasan dengan pemberitahuan ditembuskan kepada Petugas Meja
Pengaduan di Pengadilan Tingkat Banding dalam pengaduann tersebut bukan
merupakan kewenangannya;
6. Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah menerima pengaduan dari Meja
Pengaduan, Kepala Badan Pengawasan meneruskan pengaduan kepada
Inspektorat Wilayah (Irwil) masing-masing untuk diteruskan kepada Hakim
Tinggi Pengawas untuk dilakukan penelaahan;
7. Untuk selanjutnya selama proses penanganan pengaduan dilaksanakan, Tata
Usaha Irwil yang bersangkutan atau Panitera Muda Hukum pada Pengadilan
Tingkat Banding mencatat setiap perkembangan terakhir dari penanganan
pengaduan dalam Buku Agenda Pengaduan, serta menyampaikan
pemberitahuan kepada Petugas Meja Pengaduan.
C. Penelaahan Awal
1. Hakim Tinggi Pengawas atau Hakim Tinggi Pengawas Daerah melakukan
penelaahan terhadap pengaduan untuk memeriksa apakah suatu pengaduan
layak untuk ditangani atau tidak. Langkah-langkah penelaahan setidak-
tidaknya meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Memeriksa kewenangan pengadilan untuk menangani laporan
pengaduan;
b. Merumuskan inti masalah yang diadukan;
c. Memeriksa atau menghubungkan materi pengaduan dengan peraturan
yang berkaitan;
d. Memeriksa dokumen dan atau informasi yang pernah ada yang
berkaitan dengan materi pengaduan tersebut; dan
e. Merekomendasikan kepada Ketua Muda Pengawasan atau Ketua
Pengadilan mengenai kewenangan penanganan pengaduan, layak
atau tidaknya pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti, dan rencana
atau langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan/tindak
lanjut terhadap pengaduan.
2. Dalam melakukan penelaahan, Hakim Tinggi Pengawas atau Hakim
Tinggi Pengawas Daerah mengelompokkan jenis perbuatan yang
diadukan dalam salah satu kelompok sebagai berikut:
a. Penyalahgunaan wewenang/jabatan,
b. Pelanggaran norma kesusilaan,
c. Pelanggaran hukum acara,
d. Pelanggaran peraturan disiplin pegawai,
e. Dugaan suap dan korupsi,
f. Mal administrasi, atau
g. Ketidakpuasan pelayanan publik.
3. Tindak lanjut terhadap suatu pengaduan ditentukan berdasarkan kriteria
sebagai berikut:
a. Pengaduan yang layak ditindaklanjuti adalah yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
(1). Pengaduan dengan identitas pelapor jelas dan substansi/materi
pengaduan logis dan memadai. Untuk itu direkomendasikan
untuk segera dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan
kebenaran informasinya;
(2). Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas namun
substansi/materi pengaduan logis dan memadai. Untuk itu
direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan untuk
membuktikan kebenaran informasinya;
(3). Pengaduan dengan identitas pelapor jelas namun substansi/materi
pengaduan tidak logis dan tidak memadai. Untuk itu
direkomendasikan untuk dilakukan konfirmasi sebelum
dilakukan pemeriksaan;
(4). Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan pengaduan yang
sedang atau telah dilakukan pemeriksaan. Untuk itu
direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi
lebih lanjut.
b. Pengaduan yang tidak layak ditindaklanjuti adalah pengaduan
dengan kriteria sebagai berikut:
(1). Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas dan tidak disertai
data yang layak serta menunjang informasi yang diadukan, untuk
itu tidak diperlukan penanganan lebih lanjut namun tetap dicatat
sebagai dokumentasi/arsip;
(2). Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas dan tidak
menunjuk substansi secara jelas, misalnya pengaduan
penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), namun tidak
disertai dengan nama pengadilan tempat kejadian atau nomor
perkara yang dimaksud;
(3). Pengaduan dimana terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai
aparat pengadilan, misalnya sudah pensiun, pindah kerja ke
instansi lain dan seterusnya, untuk itu tidak diperlukan
penanganan lebih lanjut;
(4). Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana, akan
disarankan untuk dilanjutkan kepada
Kepolisian/Kejaksaan/Komisi Pemberantasan Korupsi;
(5). Pengaduan mengenai keberatan terhadap substansi putusan
pengadilan, akan disarankan untuk melalui mekanisme hukum
banding/kasasi/Peninjauan Kembali dan upaya hukum lainnya;
(6). Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi
Pengadilan, misalnya mengenai advokat, jaksa atau polisi, akan
disarankan untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang;
(7). Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari
2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima oleh Mahkamah
Agung atau Pengadilan.
4. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga pulu) hari kalender
sejak menerima pengaduan untuk penelaahan, Hakim Tinggi Pengawas
atau Hakim Tinggi Pengawas Daerah menyampaikan hasil penelaahan
kepada Kepala Badan Pengawasan atau Wakil Ketua Pengadilan Tingkat
Banding;
5. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau Pimpinan Pengadilan
Tingkat Banding menentukan prioritas pengaduan yang akan ditangani;
6. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak
menerima pengaduan, Kepala Badan Pengawasan meneruskan hasil
penelaahan dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan kepada
Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI;
7. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak
menerima pengaduan, Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding
meneruskan hasil penelaahan dan rekomendasi tindak lanjut terhadap
pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM LAYANAN PENGADUAN 01/01/19 2,703x
Pencarian
Terbaru
Berita Apel jumat sore 29 Nov 2024
Profil Pegawai La saleda, s.h.,m.h 25 Nov 2024
01 JAN 2019
Hak hak Terlapor dan Pelapor
01 JAN 2019
Prinsip Penanganan Pengaduan
01 JAN 2019
Kewenangan Pengananan Pengaduan
01 JAN 2019
Prosedur penanganan Pengaduan ( Bag 1 )
01 JAN 2019
Prosedur penanganan Pengaduan ( Bag 2 )
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023