..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Jam Layanan
Waktu dan hari kerja Petugas memberikan pelayanan


Jam Layanan
Waktu dan hari kerja Petugas memberikan pelayanan

JAM KERJA PELAYANAN

 

Sebagaimana ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 071/KMA/SK/V/2008 tentang penegakan disiplin kerja pada Mahkamah Agung dan Badan peradilan dibawahnya, yang diperjelas dengan pasal 2 Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor. 035/SK/IX/2008 tentang petunjuk pelaksanaan KMA 071/KMA/SK/V/2008, sebagai berikut :

(1) Ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam pasal 5 Keputusan KMA 071/KMA/SK/V/2008 diatur lebih lanjut sebagai berikut:

a. seluruh jajaran peradilan dapat mengatur jam kerja yang disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing dengan acuan sebagai berikut:

 

  Hari Senin sd hari Kamis : pukul 08.00 s/d 16.30
 Jam istirahat : pukul 12.00 s/d 13.00

 Hari Jumat : pukul 07.30 s/d 16.30
 Jam istirahat : pukul 11.30 s/d 13.00

 

b. Untuk keseragaman jam kerja yang disebutkan dalam ayat (1) a diatas ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat banding dibawah koordinasi Ketua Pengadilan Tinggi.

c. Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu secara kumulatif sebanyak 37.5 jam, dan tidak boleh digunakan kegiatan-kegiatan lain diluar kedinasan.

Untuk waktu tertentu atau hari-hari khusus, misalnya pada saat bulan ramadhan atau lainnya, jam kerja kantor disesuaikan berdasarkan edaran yang diterbitkan Mahkamah Agung terhadap hari khusus tersebut.

 

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM STANDAR 11/01/19 3,909x



Ada keluhan layanan atau aparat kami?