Pencarian
Jam Layanan
Waktu dan hari kerja Petugas memberikan pelayanan
JAM KERJA PELAYANAN
Sebagaimana ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 071/KMA/SK/V/2008 tentang penegakan disiplin kerja pada Mahkamah Agung dan Badan peradilan dibawahnya, yang diperjelas dengan pasal 2 Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor. 035/SK/IX/2008 tentang petunjuk pelaksanaan KMA 071/KMA/SK/V/2008, sebagai berikut :
(1) Ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam pasal 5 Keputusan KMA 071/KMA/SK/V/2008 diatur lebih lanjut sebagai berikut:
a. seluruh jajaran peradilan dapat mengatur jam kerja yang disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing dengan acuan sebagai berikut:
Hari Senin sd hari Kamis : pukul 08.00 s/d 16.30
Jam istirahat : pukul 12.00 s/d 13.00
Hari Jumat : pukul 07.30 s/d 16.30
Jam istirahat : pukul 11.30 s/d 13.00
b. Untuk keseragaman jam kerja yang disebutkan dalam ayat (1) a diatas ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat banding dibawah koordinasi Ketua Pengadilan Tinggi.
c. Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu secara kumulatif sebanyak 37.5 jam, dan tidak boleh digunakan kegiatan-kegiatan lain diluar kedinasan.
Untuk waktu tertentu atau hari-hari khusus, misalnya pada saat bulan ramadhan atau lainnya, jam kerja kantor disesuaikan berdasarkan edaran yang diterbitkan Mahkamah Agung terhadap hari khusus tersebut.
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM STANDAR 11/01/19 3,909x
Pencarian
Terbaru
Profil Pegawai Jumriah, s.kep 05 Des 2024
Profil Pegawai Asfin, s.e.i. 29 Nov 2024
Berita Apel jumat sore 29 Nov 2024
06 SEP 2021
Biaya Hak-hak Kepaniteraan
31 JUL 2021
Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
30 JUL 2021
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
14 DES 2020
DASAR HUKUM PELAKSANAAN POS BANTUAN HUKUM
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023