..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Prosedur penanganan Pengaduan ( Bag 2 )


Prosedur penanganan Pengaduan ( Bag 2 )

PROSEDUR PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN DI PENGADILAN

 

  PROSEDUR PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN BAGIAN I  
  PROSEDUR PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN BAGIAN II  

PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN BAGIAN II

D. Penyaluran Pengaduan

1. Pada Mahkamah Agung
   a.  Ketua Muda Pengawasan berdasarkan rekomendasi dalam hasil
       penelaahan dari Badan Pengawasan menentukan:
       (1). Layak atau tidaknya pengaduan ditindaklanjuti.
       (2). Penyaluran penanganan pengaduan kepada Pengadilan Tingkat
            Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama, dalam hal penanganan
             pengaduan dapat didelegasikan.
       (3). Bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan, yaitu:
             - klarifikasi,
             -­ konfirmasi, atau
             - pemeriksaan.
   b.  Keputusan Ketua Muda Pengawasan atau Pimpinan Mahkamah Agung
       mengenai layak atau tidaknya pengaduan ditindaklanjuti disampaikan
       selambat-lambatnya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja kepada
       Kepala Badan Pengawasan;
   c.  Badan Pengawasan memberitahukan status layak atau tidaknya
       pengaduan ditindaklanjuti kepada Petugas Meja Pengaduan untuk dapat
       disampaikan kepada Pelapor.

2. Pada Pengadilan Tingkat Banding
   a.  Ketua Pengadilan berdasarkan rekomendasi dalam hasil penelaahan yang
       disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan, menentukan:
       (1). Layak atau tidaknya suatu pengaduan untuk ditindaklanjuti.
       (2). Kewenangan Pengadilan dalam menangani pengaduan.
       (3). Penyaluran penanganan pengaduan kepada Pengadilan Tingkat
            Pertama, dalam hal penanganan pengaduan dapat didelegasikan.
       (4). Bentuk tindak lanjut terhadap pengaduan, yaitu:
            - klarifikasi,
            - konfirmasi, atau
            - pemeriksaan.

   b.  Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak
       menerima hasil penelaahan dari Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Ketua
       atau Wakil Ketua Pengadilan menyampaikan keputusan mengenai tindak
       lanjut terhadap pengaduan kepada Panitera Muda Hukum dengan
       ditembuskan kepada Kepala Badan Pengawasan dan Petugas Meja
       Pengaduan di Pengadilan Tingkat Banding;
   c.  Dalam hal pengaduan memerlukan penanganan yang cepat, misalnya
       adanya berbagai desakan dari publik atau media massa, maka Pimpinan
       Pengadilan Tingkat Banding harus melaporkannya kepada Kepala Badan
       Pengawasan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja
       dengan ditembuskan kepada Petugas Meja Pengaduan di Pengadilan
       Tingkat Banding.

E.  Pembentukan Tim Pemeriksa
1.  Pada Mahkamah Agung
   a.  Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Pimpinan Mahkamah Agung,
       Rapat Pimpinan Mahkamah Agung membentuk Tim Khusus Pemeriksa
       yang diketuai oleh salah satu Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan 2
       (dua) orang Ketua Muda sebagai anggota tim dan Kepala Badan
       Pengawasan atau Inspektur Wilayah pada Badan Pengawasan yang
       bertindak sebagai Sekretaris;

b. Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc
   pada Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung membentuk Tim
   Pemeriksa yang diketuai oleh Ketua Muda Pengawasan dengan 2 (dua)
   orang Ketua Muda lain sebagai anggota tim dan 1 (satu) Inspektur
   Wilayah atau Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan yang
   bertindak sebagai Sekretaris;

c. Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Hakim Pengadilan Tingkat
   Pertama atau Hakim Tingkat Banding yang dipekerjakan pada Mahkamah
   Agung,      Ketua Muda Pengawasan memerintahkan Kepala Badan
   Pengawasan Mahkamah Agung untuk membentuk Tim Pemeriksa dari
   Badan Pengawasan Mahkamah Agung, yang terdiri dari 3 (tiga) orang
   Hakim Tinggi Pengawas dan 1 (satu) orang dari Badan Pengawasan
   sebagai sekretaris;

d. Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Pimpinan Pengadilan Tingkat
   Banding, Ketua Muda Pengawasan membentuk Tim Pemeriksa yang
   terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Agung yang salah satunya bertindak
   sebagai ketua Tim, dibantu oleh 1 (satu) orang dari Badan Pengawasan
   Mahkamah Agung sebagai sekretaris;

e. Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Hakim Tingkat Banding atau
   Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Banding, Pimpinan Pengadilan
   Tingkat Pertama, Hakim atau Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat
   Pertama Ketua Muda Pengawasan memerintahkan Kepala Badan
   Pengawasan Mahkamah Agung untuk membentuk Tim Pemeriksa dari
   Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang terdiri dari 3 (tiga) orang
   Hakim Tinggi Pengawas dan 1 (satu) orang staf Badan Pengawasan
   sebagai sekretaris;

f. Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Pejabat Eselon I, Ketua Mahkamah
   Agung membentuk Tim Pemeriksa yang diketuai oleh Ketua Muda
   Pengawasan atau Pimpinan lainnya dengan 2 (dua) orang Hakim Agung
   sebagai anggota dibantu oleh 1 (satu) orang dari Badan Pengawasan
   Mahkamah Agung sebagai sekretaris;

g. Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Pejabat Eselon II, Ketua Muda
   Pengawasan membentuk Tim Pemeriksa yang diketuai oleh Kepala
   Badan Pengawasan dengan 2 (dua) orang Hakim Tinggi Pengawas
   sebagai anggota dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf Badan Pengawasan
   sebagai sekretaris;

h. Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Pejabat Eselon III, IV, dan staf,
   Kepala Badan Pengawasan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari 3
   (tiga) orang Hakim Tinggi Pengawas dengan salah satunya bertindak
   sebagai Ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf Badan Pengawasan
   sebagai sekretaris;

i. Tim Pemeriksa dibentuk selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak
   adanya perintah dari Pejabat yang berwenang;

j. Sekretaris dalam Tim Pemeriksa berfungsi mencatat jalannya
   pemeriksaan dalam Buku Agenda Kerja dan membantu kelancaran
   pemeriksaan. Sekretaris tidak memiliki kewenangan atau hak suara untuk
   menentukan hasil pemeriksaan.


2. Pada Pengadilan Tingkat Banding
   a.    Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Hakim Tingkat Banding atau
         Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Banding, maka kewenangan
         pembentukan Tim Pemeriksa ada pada Mahkamah Agung (sebagaimana
         diatur pada Bagian E.1.);

   b.    Dalam hal Terlapor dalam suatu pengaduan adalah Pimpinan Pengadilan
         Tingkat Pertama, Ketua Pengadilan Tingkat Banding membentuk Tim
         Pemeriksa diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding,
         dengan 2 (dua) orang Hakim Tingkat Banding sebagai anggota, dan
         Panitera Muda Hukum sebagai sekretaris.

   c.    Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Hakim dan Hakim Ad Hoc pada
         Pengadilan Tingkat Pertama, Pejabat Eselon II, III, IV, dan staf pada
         Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama, maka
         Ketua Pengadilan Tingkat Banding membentuk Tim Pemeriksa yang
         terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Tingkat Banding yang salah satunya
         bertindak sebagai ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf Panitera
         Muda Hukum sebagai sekretaris;

   d.    Dalam hal Terlapor/Terperiksa adalah Pejabat Eselon III dan IV, serta staf
         pada Pengadilan Tingkat Pertama, maka Ketua Pengadilan Tingkat
         Banding dapat mendelegasikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat
         Pertama untuk membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari 3 (tiga) orang
         Hakim Tingkat Pertama yang salah satunya bertindak sebagai ketua dan
         dibantu oleh 1 (satu) orang staf Panitera Muda Hukum sebagai sekretaris;

   e.    Tim Pemeriksa dibentuk selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak
         adanya perintah dari Pejabat yang berwenang;

   f.    Sekretaris dalam tim pemeriksa berfungsi mencatat jalannya pemeriksaan
         dalam Buku Agenda Kerja dan membantu kelancaran pemeriksaan.
         Sekretaris tidak memiliki kewenangan atau hak suara untuk menentukan
         hasil pemeriksaan.


F.  Tugas Tim Pemeriksa

1.  Tim Pemeriksa berwenang mengumpulkan data, informasi dan melakukan
    pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan;

2.  Tim Pemeriksa wajib membuat Laporan Hasil Pemeriksaan yang disertai
    dengan kesimpulan/pendapat dan rekomendasi yang disampaikan kepada
    Ketua Mahkamah Agung/Ketua Muda Pengawasan/Kepala Badan
    Pengawasan/Ketua Pengadilan Tingkat Banding/Ketua Pengadilan Tingkat
    Pertama;

3.  Tim Pemeriksa harus sudah mulai melaksanakan tugas paling lama 7 (tujuh)
    hari kerja setelah penunjukan yang bersangkutan sebagai Tim Pemeriksa.
    Dalam hal Tim Pemeriksa belum dapat melaksanakan tugasnya dalam jangka
    waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka Tim Pemeriksa harus memberikan penjelasan
    yang beralasan kepada Pejabat yang berwenang.


G.     Survey Pendahuluan
Survey pendahuluan ini dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang ditunjuk meliputi
kegiatan:

  1. Pengumpulan data atau bukti awal yang berkaitan dengan laporan pengaduan;
  2. Penelitian kebenaran identitas pengadu;
  3. Penelitian data kepegawaian, catatan disiplin dan data pengawasan yang berkaitan dengan pihak yang diadukan.

H.     Penyusunan Rencana Pemeriksaan
Sebelum melaksanakan pemeriksaan, Tim Pemeriksa melakukan kegiatan persiapan
meliputi:

  1. Penentuan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan;
  2. Penentuan mekanisme/cara pemeriksaan;
  3. Penentuan lokasi pemeriksaan;
  4. Penghitungan alokasi waktu yang diperlukan;
  5. Penyampaian Surat Pemberitahuan mengenai rencana pemeriksaan kepada pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja;
  6. Persiapan daftar nama dan urutan pihak yang akan diperiksa;
  7. Persiapan waktu dilaksanakannya pemeriksaan/jadwal pemeriksaan denganberkoordinasi dengan satuan kerja;
  8. Persiapan daftar pertanyaan yang akan diajukan;
  9. Pemanggilan pihak-pihak yang akan diperiksa atau dimintai keterangan.


I.     Pelaksanaan Pemeriksaan

Pelaksanaan pemeriksaan pengaduan masyarakat dilakukan dengan menggunakan
metode-metode antara lain:
1.     Konfirmasi
       Tahap-tahap kegiatan konfirmasi ini dapat dilakukan dengan metode sebagai
       berikut:
       a. Mengidentifikasi pihak yang diadukan;
       b. Melakukan komunikasi dengan pimpinan instansi pihak yang diadukan;
       c. Mencari informasi tambahan dari sumber lain atas permasalahan yang
            diadukan;
       d. Mengumpulkan bukti-bukti awal sebagai bahan pendukung;
       e. Dari hasil konfirmasi inilah dapat disimpulkan tentang perlu tidaknya
            dilakukan pemeriksaan atau investigasi yang lebih mendalam atas
            permasalahan yang diadukan.

2.     Klarifikasi
       Tahap-tahap kegiatan klarifikasi dapat dilakukan dengan metode sebagai
       berikut:
       a. Pengecekan permasalahan yang diadukan kepada sumber-sumber yang
           dapat dipertanggungjawabkan;

       b. Perumusan kondisi yang senyatanya terjadi berdasarkan ketentuan
            peraturan perundangan yang berlaku;

       c. Memberikan penjelasan, baik melalui surat dinas maupun melalui media
            massa.


3. Penelitian/Pemeriksaan/Investigasi
   a. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
       (1) Memeriksa Pelapor.
              Pemeriksaan ini meliputi:
              - Identitas Pelapor.
              - Relevansi kepentingan Pelapor.
              - Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukan.
              -­ Bukti-bukti yang dimiliki Pelapor.

       (2) Memeriksa pihak-pihak lain yang terkait.
              Pihak-pihak lain ini dapat diajukan oleh Pelapor untuk menguatkan
              dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif Tim Pemeriksa untuk
              kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai
              pengaduan tersebut.

       (3) Memeriksa pihak Terlapor.
              Pemeriksaan ini meliputi:
              - Identitas Terlapor.
              -­ Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat.
              - Klarifikasi atas hal-hal yang dilaporkan.

       (4) Memeriksa pihak lain (saksi-saksi) yang diajukan oleh Pihak
              Terlapor untuk menguatkan dalil-dalil Terlapor.

       (5) Memeriksa surat-surat dan dokumen. Setelah surat-surat atau
              dokumen tersebut diperiksa dengan teliti dan seksama, dibuat
              fotocopy nya dan dilegalisir.

       (6) Mengkonfrontir Pelapor dengan Terlapor bila diperlukan.
       (7) Melakukan pemeriksaan lapangan bila diperlukan.
       (8) Hasil pemeriksaan terhadap Terlapor, Pelapor dan saksi- saksi
              dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan yang
              ditandatangani oleh pihak-pihak yang diminta keterangannya
             tersebut.

   b.  Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pemeriksaan:
       (1) Apabila pengaduan ditujukan kepada Hakim menyangkut suatu
              perkara yang sedang ditanganinya, pemeriksaan perlu
              ditangguhkan hingga perkara tersebut diputus. Jika pengaduan
              tersebut mengenai kekeliruan atau kelalaian dalam penerapan
              hukum acara atau pengaduan tentang adanya dugaan suap dalam
              pemeriksaan perkara dan atau tindak pidana lainnya, maka
              pemeriksaan dilanjutkan meski perkara belum diputus.
       (2) Pemeriksaan dilakukan di tempat yang dianggap netral oleh Tim
              Pemeriksa.
       (3) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
       (4) Pemeriksaan dilakukan secara lisan dan/atau tertulis.
       (5) Pemeriksaan dilakukan dalam suasana yang nyaman.
       (6) Berlakunya asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan.
       (7) Seluruh laporan surat menyurat dan arsip yang digunakan dalam
              penanganan bersifat rahasia.
       (8) Menjaga dan menghormati hak-hak asasi pihak yang diperiksa.
       (9) Pemeriksaan tidak diperbolehkan menggunakan cara-cara yang
              menjurus kepada intimidasi atau tekanan secara fisik atau psikis.
      (10) Dalam pemeriksaan tidak diperbolehkan menggunakan pertanyaan-
                  pertanyaan yang bersifat menjerat.

4.    Jangka Waktu Proses Pemeriksaan
      a. Proses pemeriksaan sedapat mungkin dilaksanakan dalam jangka waktu 60
          (enam puluh) hari kalender sejak dibentuknya Tim Pemeriksa.
      b. Dalam hal proses pemeriksaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka
          waktu yang ditentukan, Ketua Tim Pemeriksa menyampaikan
          pemberitahuan dan penjelasan kepada Pejabat yang membentuk Tim
          Pemeriksa yang bersangkutan.

5.    Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
      Laporan Hasil Pemeriksaan terdiri dari:
      a. Pendahuluan berisi dasar pemeriksaan, nama Ketua dan anggota Tim
          Pemeriksa, sasaran pemeriksaan dan jangka waktu pemeriksaan;
      b. Identitas Terlapor dan saksi-saksi, meliputi:
          - Nama
          - NIP
          - Jabatan, Pangkat/Golongan
          - Alamat (dalam hal saksi berasal dari luar pengadilan)

   c. Uraian hasil pemeriksaan memuat informasi rinci dari setiap temuan
      pemeriksaan serta analisa terhadap temuan dan bukti-bukti yang dikumpulkan
      dan dilengkapi dengan data pendukung;

   d. Kesimpulan dan Pendapat. Kesimpulan digunakan apabila dari hasil
      pemeriksaan dapat terungkap bahwa hal yang diadukan tersebut memang
      terbukti atau sebaliknya tidak terbukti. Istilah Pendapat digunakan apabila dari
      hasil pemeriksaan hanya diperoleh indikasi saja (indikasi terbukti atau tidak
      terbukti). Kesimpulan dan Pendapat harus disertai dengan argumentasi;

   e. Pasal yang dilanggar, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan, dilengkapi
      dengan lamanya masa hukuman apabila hukuman yang dijatuhkan bersifat
      sementara (misalnya hukuman dalam bentuk skorsing atau non-palu);

   f. Rekomendasi. Berdasarkan kesimpulan atau pendapat tersebut di atas Tim
      Pemeriksa merumuskan rekomendasi sebagai berikut:
      - Apabila pengaduan tersebut tidak terbukti atau tidak ada indikasi ke
          arah itu, dapat direkomendasikan agar berkas pengaduan terebut diarsipkan
          dengan ketentuan dapat dibuka kembali apabila ada perkembangan lebih
          lanjut dan kepada Terlapor diberitahukan secara resmi perihal tidak
          terbuktinya pengaduan tersebut.
      - Apabila pengaduan tersebut terbukti atau ada indikasi ke arah itu, tim
          pemeriksa merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
          (1). Penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah
                Nomor. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
                Sipil dan atau Peraturan yang berlaku bagi Hakim;
          (2). Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana diatur dalam UU No. 26
                Tahun 1997 tentang Hukuman Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata
                Republik Indonesia dan Keputusan Panglima Tentara Nasional
                Indonesia Nomor: Kep/22/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005
             tentang Peraturan Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi
             Hakim Pengadilan Militer;
       (3). Di samping Hukuman Disiplin sebagaimana dijelaskan di atas, dalam
             hal pelanggaran yang bersifat sedang dan berat kepada yang
             bersangkutan dapat direkomendasikan untuk dijatuhi tindakan. Jenis
             tindakan yang dijatuhkan dijelaskan lebih lanjut pada Bagian XI
             Petunjuk Pelaksanaan ini;
       (4). Apabila dari hasil pemeriksaan diduga mengandung unsur tindak
             pidana, maka direkomendasikan agar kasus tersebut dilaporkan
             kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut;
       (5). Apabila dari hasil pemeriksaan terdapat hak Pelapor yang diabaikan
             oleh Terlapor, maka direkomendasikan agar diperintahkan kepada
             Terlapor untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu.

g. Selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak selesai pemeriksaan,
   Tim Pemeriksa harus sudah menyelesaikan LHP dengan dijilid dan susunan
   sebagai berikut:

  •    Kesimpulan dan Rekomendasi
  •    Berita Acara Pemeriksaan
  •    Surat Tugas
  •    Surat Panggilan
  •    Disposisi- disposisi
  •    Dokumen-dokumen hasil pemeriksaan, termasuk dokumen yang berupa foto, rekaman film, atau rekaman suara; serta
  •    Dokumen lain-lain yang dianggap perlu dilampirkan oleh Tim Pemeriksa.

 

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM LAYANAN PENGADUAN 01/01/19 4,833x



Ada keluhan layanan atau aparat kami?