Pencarian
FOKUS
- RESMI BERLAKU, PENETAPAN STANDAR BIAYA PERKARA PENGADILAN… 05/02/21
- SUSURI LAHAN KELAPA SAWIT, SIDANG DILUAR GEDUNG… 22/01/21
- LAPORAN TAHUNAN PERIODE 2020 11/01/21
- PENYAMPAIAN DOKUMEN SAKIP TAHUN 2020 [M0379-2020] 15/12/20
- LAYANAN ASISTEN VIRTUAL 12/10/20
- PANDUAN PENCEGAHAN VIRUS CORONA DI TEMPAT KERJA 01/07/20
PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA
PROSEDUR DAN ALUR PROSES GUGATAN SEDERHANA
Syarat & Prosedur Pendaftaran Gugatan Sederhana
PERSYARATAN
- Surat Gugatan asli;
- Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis, maka permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri dan yang akan memerintahkan orang untuk mencatat permohonan/gugatan tersebut (144 RBg);
- Melampirkan surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum) yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan;
- Bukti-Bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Kuasa, Akte, dll
- Penggugat adalah orang perseorangan / badan hukum;
- Adanya hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa dengan pihak Tergugat;
- Tergugat berada dalam domisili/bertempat tinggal di wilayah hukum yang sama
- Sengketa tidak berkaitan dengan hak atas tanah atau perkara lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan (Persaingan Usaha, Sengketa Konsumen, Perselesihan Hubungan Industrial)
- Nilai kerugian dalam gugatan paling banyak Rp 200.000.000,-
PROSEDUR
- Mengisi formulir gugatan sederhana di kepaniteraan Pengadilan ;
- Membayar panjar biaya gugatan/permohonan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan;
- Memberikan bukti transfer pembiayaan panjar biaya perkara kepada petugas dan menyimpan salinannya (arsip untuk penggugat/pemohon);
- Menerima tanda bukti penerimaan gugatan/permohonan
- Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan yang disampaikan oleh Juru Sita / Juru Sita Pengganti
- Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa saksi & dokumen bukti-bukti asli
TAHAP PERSIDANGAN
- Pemeriksaan Pendahuluan
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- Pembuktian;
- Putusan Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama
Upaya hukum dalam gugatan sederhana dikenal dengan “Keberatan” yang diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan (jika para pihak tidak hadir pada saat putusan dibacakan) dengan cara mengisi blanko permohonan keberatan di kepaniteraan pengadilan.
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM PROSEDUR BERACARA 01/01/19 3,069x
FOKUS
Pencarian
Terbaru

Laporan Realisasi Anggaran Lra bulan januari 2021 05 Mar 2021

Laporan Realisasi Anggaran Lra bulan februari 2021 05 Mar 2021

06 AGU 2019
PROSEDUR MEDIASI

01 MAR 2019
PROSEDUR PENDAFTARAN ONLINE

01 JAN 2019
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA

01 JAN 2019
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING

01 JAN 2019
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI

Pengadaan Barang dan Jasa Pengumuman penerimaan tenaga kontrak ta 2021 [k0868-2020] 28 Des 2020

Kebijakan Sema nomor 4 tahun 2018 21 Des 2018