..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Kewenangan Pengananan Pengaduan


Kewenangan Pengananan Pengaduan

KEWENANGAN PENANGANAN PENGADUAN DIPENGADILAN

 

YANG BERWENANG MENANGANI PENGADUAN

A. Badan Pengawasan Mahkamah Agung

  1. Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat menangani pengaduan, baik atas inisiatif sendiri atau atas perintah Pimpinan Mahkamah Agung terhadap pengaduan yang melibatkan satuan kerja atau aparat di  Mahkamah Agung, serta unit kerja atau aparat Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama;
  2. Sedapat mungkin Badan Pengawasan mendelegasikan pelaksanaan penanganan pengaduan kepada Pengadilan Tingkat Banding setempat;
  3. Penanganan suatu pengaduan dilaksanakan oleh Badan Pengawasan dalam  hal:
  •  Terlapor telah pindah tugas dari pengadilan di mana peristiwa atau  perbuatan yang dilaporkan terjadi ke pengadilan lain yang berada di  wilayah hukum Pengadilan Tingkat Banding yang berbeda dari yang  semula;
  •  Pengaduan bersifat penting atau menarik perhatian publik; dan
  •  Penanganan pengaduan oleh Pengadilan Tingkat Banding atau  Pengadilan Tingkat Pertama dinilai berlarut-larut

B. Pengadilan Tingkat Banding

  1.  Pengadilan Tingkat Banding dapat menangani pengaduan baik atas  inisiatif sendiri atau atas perintah Mahkamah Agung terhadap pengaduan yang melibatkan unit kerja atau aparat di Pengadilan Tingkat Banding atau  Pengadilan Tingkat Pertama di bawahnya;
  2. Pelaksana penanganan pengaduan pada Pengadilan Tingkat Banding  adalah Pimpinan Pengadilan dan Hakim Tinggi, dengan dibantu oleh Panitera Muda Hukum yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan.

C. Pengadilan Tingkat Pertama

  1. Pengadilan Tingkat Pertama hanya memiliki kewenangan sebatas   menerima pengaduan, dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan  tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pedoman ini;
  2. Pengadilan Tingkat Pertama hanya dapat menangani pengaduan yang berkaitan dengan unit kerja atau aparat di pengadilan yang bersangkutan berdasarkan perintah dari Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding atau Pimpinan Mahkamah Agung;
  3. Pelaksana penanganan pengaduan di Pengadilan Tingkat pertama adalah Pimpinan Pengadilan dan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dengan dibantu oleh Panitera Muda Hukum yang menjalankan fungsi kesekretariatan.

 

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM LAYANAN PENGADUAN 01/01/19 1,162x



Ada keluhan layanan atau aparat kami?