HAK HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM HAK MASYARAKAT 04/02/19 3,529x
HAK-HAK DALAM PERSIDANGAN
Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, para pihak memiliki hak-hak sebagai berikut:
- Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
- Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
- Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
- Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
- Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.
Daftar Populer
Terbaru

Profil Pegawai Dian marlianti, s.h. 01 Jun 2025

Profil Pegawai Muhammad fachriansyah mudhafar, s.t. 01 Jun 2025

Profil Pegawai Yuli agustina, s.h. 01 Jun 2025

Profil Pegawai Ayuk wulan asari, a.md. 01 Jun 2025

04 FEB 2019
HAK HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN

01 JAN 2019
HAK-HAK PENCARI KEADILAN

01 JAN 2019
Hak Perlawanan terhadap Eksekusi

01 JAN 2019
Hak Perlawanan terhadap Putusan Verstek

Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024

Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023