Pencarian
PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA EKONOMI SYARIAH
PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA EKONOMI SYARIAH
Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.
Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana mengacu kepada Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah small claims court. Sementara itu, penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara biasa tetap mengacu kepada pelbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
Berikut Matrik perbedaan Cara Sederhana dengan Cara Biasa
Aspek | Cara Sederhana | Cara Biasa |
Nilai gugatan | Paling banyak Rp200 juta | Lebih dari Rp200 juta |
Domisili para pihak | Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama | Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama |
Jumlah para pihak | Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama | Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu |
Alamat tergugat | Harus diketahui | Tidak harus diketahui |
Pendaftaran perkara | Menggunakan blanko gugatan | Membuat surat gugatan |
Pengajuan bukti-bukti | Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara | Pada saat sidang beragenda pembuktian |
Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidang | Paling lama 2 hari | Paling lama hari |
Pemeriksa dan pemutus | Hakim tunggal | Majelis hakim |
Pemeriksaan pendahuluan | Ada | Tidak ada |
Mediasi | Tidak ada | Ada |
Kehadiran para pihak | Penggugat dan tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal), meski punya kuasa hukum | Penggugat dan tergugat tidak wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal) |
Konsekwensi ketidakhadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah | Gugatan dinyatakan gugur | Gugatan tidak dinyatakan gugur |
Pemeriksaan perkara | Hanya gugatan dan jawaban | Dimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan |
Batas waktu penyelesaian perkara | 25 hari sejak sidang pertama | 5 bulan |
Penyampaian putusan | Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan | Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan |
Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya | Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditetapkan) | Banding (3 bulan), kasasi (3 bulan) dan peninjauan kembali (3 bulan) |
Batas waktu pendaftaran upaya hukum | 7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan | 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan |
Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA | Tidak ada | Ada |
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM PROSEDUR BERACARA 01/01/19 8,922x
Pencarian
Terbaru
Berita Apel jumat sore 29 Nov 2024
Profil Pegawai La saleda, s.h.,m.h 25 Nov 2024
06 AGU 2019
PROSEDUR MEDIASI
01 MAR 2019
PROSEDUR PENDAFTARAN ONLINE
01 JAN 2019
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA
01 JAN 2019
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING
01 JAN 2019
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023