..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Perjanjian Kinerja


Perjanjian Kinerja

Penetapan Perjanjian Kinerja

 

Perjanjian Kinerja (PK atau disebut juga Perkin) terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu Pernyataan Perjanjian Kinerja dan Lampiran Perjanjian Kinerja yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

Pernyataan Perjanjian adalah pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelola. Tujuan khusus penetapan kinerja antara lain adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja sebagai wujud nyata komitmen, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran Pengadilan Agama Unaaha menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja.
 
Berikut ini Dokumen Perjanjian Kinerja yang dibuat di Pengadilan Agama Unaaha secara berjenjang dari pimpinan tertinggi hingga pejabat eselon IV sebagai berikut:
 

 

 

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM INDIKATOR KINERJA 01/01/19 2,666x



Ada keluhan layanan atau aparat kami?