..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Prinsip Penanganan Pengaduan


Prinsip Penanganan Pengaduan

PINSIP-PRINSIP DALAM PENANGANAN PENGADUAN

 

Sesuai Lampiran IV Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. Nomor :    NO. 076/KMA/SK/VI/2009 Tanggal : 4 Juni 2009, Prinsip penanganan laporan pengaduan masyarakat merupakan nilai-nilai yang wajib dijadikan acuan dalam setiap tahapan penanganan pengaduan masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

A. Penerimaan Satu Pintu
Prinsip penerimaan satu pintu dimaksudkan bahwa semua pengaduan yang diterima oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama, harus disampaikan kepada dan diketahui oleh Badan Pengawasan;

B. Obyektivitas
Prinsip obyektivitas dimaksudkan bahwa penanganan pengaduan dilakukanberdasarkan kriteria yang telah itentukan dalam peraturan perundang-undangan yang ada;

C. Efektif, Efisien dan Ekonomis
Prinsip efektif, efisien dan ekonomis dimaksudkan agar penanganan pengaduan dilakukan secara tepat sasaran, hemat dari segi sumber daya, tenaga, biaya dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

D. Akuntabilitas dan Transparansi
Prinsip transparansi dan akuntabilitas dimaksudkan bahwa proses penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku;

E. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan dimaksudkan bahwa penanganan pengaduan dilakukan secara hati-hati dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta kerahasiaan materi laporan. Selain untuk perlindungan terhadap Pelapor, prinsip ini diterapkan juga untuk menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap Terlapor. Oleh karena itu, surat-menyurat dan arsip dalam penanganan pengaduan adalah bersifat rahasia;

F. Adil dan Seimbang
Prinsip adil dan seimbang dimaksudkan bahwa dalam penanganan pengaduan baik Pelapor maupun Terlapor memiliki hak dan diberi kesempatan sama untuk didengar keterangannya, serta dilakukan proses pencarian fakta secara menyeluruh;

G. Penghargaan terhadap Profesi Hakim dan Wibawa Pengadilan
Penghargaan terhadap profesi hakim dan wibawa pengadilan dimaksudkan bahwa dalam proses penanganan pengaduan dilakukan dengan cara-cara yang sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi independensi hakim dan wibawa lembaga peradilan;

 

Informasi ini Berdasarkan Surat Keputusan MAHKAMAH AGUNG RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaduan di Lembaga Peradilan dan Surat Keputusan MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR: 144/KMA/SK/III/2007 tentang tentang keterbukaan informasi di Pengadilan.

 

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM LAYANAN PENGADUAN 01/01/19 4,873x



Ada keluhan layanan atau aparat kami?