Pencarian
FOKUS
- RESMI BERLAKU, PENETAPAN STANDAR BIAYA PERKARA PENGADILAN… 05/02/21
- SUSURI LAHAN KELAPA SAWIT, SIDANG DILUAR GEDUNG… 22/01/21
- LAPORAN TAHUNAN PERIODE 2020 11/01/21
- PENYAMPAIAN DOKUMEN SAKIP TAHUN 2020 [M0379-2020] 15/12/20
- LAYANAN ASISTEN VIRTUAL 12/10/20
- PANDUAN PENCEGAHAN VIRUS CORONA DI TEMPAT KERJA 01/07/20
Jangka Waktu Pelayanan Informasi
JANGKA WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi :
- Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
- Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
- Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM LAYANAN INFORMASI 01/01/19 914x
FOKUS
Pencarian
Terbaru

Surat Dinas Undangan berbuka puasa [m0205-2021] 20 Apr 2021

02 JAN 2019
Pejabat Pengelola Informasi

01 JAN 2019
Hak Informasi Publik

01 JAN 2019
Prosedur Permohonan Informasi

01 JAN 2019
Alur Permohonan Informasi

01 JAN 2019
Tata Cara Keberatan Informasi

Pengadaan Barang dan Jasa Pengumuman penerimaan tenaga kontrak ta 2021 [k0868-2020] 28 Des 2020

Kebijakan Sema nomor 4 tahun 2018 21 Des 2018