..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Tentang Kami
Pengadilan Agama Unaaha


Tentang Kami
Pengadilan Agama Unaaha

Pengadilan Agama Unaaha adalah Pengadilan Agama kelas II, salah satu dari 820 Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukum Republik Indonesia dibawah Lembaga Peradilan tertinggi Negara, Mahkamah Agung Republik Indonesia , dan  merupakan satu dari sepuluh Peradilan Agama tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara,

Dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 85 Tahun 1996, bersamaan dengan 8 Pengadilan Agama lainnya, yaitu Pengadilan Agama Bitung, Palu, Bobonaro, Baucau, Malang, Cibinong, Tigaraksa dan Pandan. Pengadilan Agama Unaaha  yang diresmikan operasionalnya tanggal 5 Juli 1997 oleh pimpinan lingkungan Kementerian Agama di Kendari.

Memiliki cakupan wilayah hukum meliputi 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Konawe Kepulauan. Dengan total luas wilayah hukum seluas 10.404,62 Km² dengan total  jumlah penduduk lebih dari 360.260 jiwa (BPS Prov Sultra 2020), terdiri dari 49 Kecamatan dan 643 Desa atau Kelurahan (Yurisdiksi 2021 Keputusan bersama PA-PN Unaaha).

Tugas Pokok dan fungsi Pengadilan Agama Unaaha  memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Wewenang Pengadilan Agama berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama , berwenang menangani sengketa atau perkara yang menjadi tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama.

 

DI PUBLIKASI SUPER ADMIN DALAM PROFIL 01/01/19 4,585x



Ada keluhan layanan atau aparat kami?