..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Layanan Pengaduan


Layanan Pengaduan

LAYANAN PENGADUAN PENGADILAN AGAMA UNAAHA

 

Syarat Pengaduan:

A. Disampaikan secara Tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung,  Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila  disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;

  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk  menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang  tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;

  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir  khusus pengaduan.

 

B. Menyebutkan Informasi yang Jelas

1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas   informasi mengenai:

  • Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;

  •  Perbuatan yang dilaporkan;

  • Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan   pemeriksaan suatu perkara; dan

  • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.


2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan   identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.


Tata Cara Penyampaian Pengaduan:

 

A. Secara Lisan

  1. Melalui Telepon (0408) 2421155 atau Nomor WA 0822 2800 0904 yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
  2. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Unaaha di Jl. Inolobunggadue No. 830, Inolobunggadue, Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara, Puunaaha, Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara 93413, Hubungi Bagian Layanan Pengaduan.

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Unaaha dengan cara diantar langsung atau melalui Pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Unaaha.
  2. Dikirimkan melalui email Pengadilan Agama Unaaha: pa_unaaha@live.com dengan Subject :  Pengaduan Layanan Publik
  3. Mendownload formulir pengaduan yang ada pada link Unduh Formulir Pengaduan Unduh kemudian dikirimkan melalui email atau disampaikan secara langsung kepda petugas di Kantor Pengadilan Agama Unaaha,

C. Melalui Whilteblowing Sistem Badan Pengawasan mahkamah Agung RI pada alamat  : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

 

D. Melalui Kontak Pengaduan : http://pa-unaaha.go.id/web/contacts/pub/view/unit-informasi-dan-pengaduan

 

Penerimaan Pengaduan Layanan oleh Pengadilan Agama Unaaha

  1. Pengadilan Agama Unaaha akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Unaaha akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan

 

 

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM LAYANAN 01/01/19 5,187x



Ada keluhan layanan atau aparat kami?