Pencarian
Biaya Salinan Informasi
BIAYA UNTUK MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI
BIAYA INFORMASI
Pada Prinsipnya untuk memperoleh informasi sebagaimana kategori informasi yang dapat disediakan untuk memperoleh informasi, tidak dikenakan biaya alias GRATIS
Dalam hal pemohon informasi membutuhkan salinan informasi, baik berupa hardcopy maupun softcopy maka pemohon dapat dikenakan biaya penggandaan atau bahan salinan informasi sesuai bentuk dan media informasi yang diperlukan dan sesuai tarif bahan / biaya yang berlaku umum di Pengadilan Agama Unaaha.
Biaya - biaya tersebut anatara lain:
- Jika diminta untuk digandakan dikenakan Biaya fotocopy umum Rp. 250 / lembar dan penjilidan Rp. 10.0000 per salinan informasi,
- Jika diminta dicopy ke dalam disk dikenakan Biaya bahan CD/DVD umum Rp. 15.000/keping atau Rp. 100.000,- flasdisk
- Jumlah dan media informasi sesuai kebutuhan pemohon
- Jumlah biaya menyesuaikan jumlah dan mediayang digunakan, serta tarif umum yang berlaku di Kabupaten Konawe
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM LAYANAN INFORMASI 01/01/19 2,956x
Pencarian
Terbaru
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Undangan [m0197-2024] 24 Sep 2024
Surat Dinas Rumusan masalah [m0199-2024] 24 Sep 2024
Surat Dinas Verifikasi data [m0201-2024] 24 Sep 2024
01 SEP 2021
Pejabat Pengelola Informasi
01 JAN 2019
Hak Informasi Publik
01 JAN 2019
Prosedur Permohonan Informasi
01 JAN 2019
Alur Permohonan Informasi
01 JAN 2019
Tata Cara Keberatan Informasi
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
Surat Dinas Setoran iuran ikahi [k0647-2021] 02 Jul 2021