Pencarian
Biaya Perkara Prodeo
BIAYA PERKARA PRODEO
Para pihka tidak dibebankan Biaya Perkara, biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
- Materai
- Biaya Pemanggilan para Pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/Ahli
- Biaya Eksekusi
- Alat Tulis Kantor (ATK)
- Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
- Penggandaan salinan putusan
- Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
- Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM STANDAR BIAYA 01/04/19 2,720x
Pencarian
Terbaru
Notulen Rapat Notulen rapat bulan januari tahun 2025 13 Jan 2025
Laporan Realisasi Anggaran Lra tahun 2025 09 Jan 2025
Rencana Strategis Rencana strategis 2025-2029 09 Jan 2025
Laporan Akuntabilitas Kinerja Lkjip 2024 09 Jan 2025
04 JAN 2021
Radius Biaya Panggilan
01 APR 2019
Biaya Perkara
01 APR 2019
Pengembalian Biaya
01 APR 2019
Biaya Perkara Prodeo
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023