..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Biaya Perkara Prodeo


Biaya Perkara Prodeo

BIAYA PERKARA PRODEO

 

Para pihka tidak dibebankan Biaya Perkara, biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama

Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

  • Materai
  • Biaya Pemanggilan para Pihak
  • Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  • Biaya Sita Jaminan
  • Biaya Pemeriksaan Setempat
  • Biaya Saksi/Ahli
  • Biaya Eksekusi
  • Alat Tulis Kantor (ATK)
  • Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
  • Penggandaan salinan putusan
  • Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
  • Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
  • Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM STANDAR BIAYA 01/04/19 2,552x



Ada keluhan layanan atau aparat kami?