..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN


PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

 

Produk Akhir dari Pelaksanaan core business Pengadilan Agama Unaaha yaitu :

  1. Putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama
  2. Penetapan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama
  3. Akta Cerai untuk Jenis Perkara Cerai / Perkawinan

PUTUSAN / PENETAPAN

Putusan/Penetapan Perkara Perdata adalah merupakan Pernyataan Hakim sebagai Pejabat Negara yang melaksanakan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman di depan Sidang Terbuka untuk umum dalam perkara sengketa Perdata(Contentius) dan Permohonan(Voluntair) yang diajukan oleh Pencari Keadilan.

Putusan/Penetapan tersebut sebagai produk untuk memperoleh Kepastian Hukum atas gugatan/Permohonan yang diajukannya

AKTA CERAI

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika  dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru incracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

PROSEDUR DAN PERSYARATAN:

  1. Datang ke Pengadilan dan menuju loket Pelayanan Pengambilan Produk Pengadilan
  2. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
  3. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya;
  4. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai dan.
  5. Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar)
  6. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

PERSYARATAN PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTE CERAI

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  2. Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

 

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM PROSEDUR BERACARA 01/01/19 5,019x



Ada keluhan layanan atau aparat kami?