Pencarian
FOKUS
- RESMI BERLAKU, PENETAPAN STANDAR BIAYA PERKARA PENGADILAN… 05/02/21
- SUSURI LAHAN KELAPA SAWIT, SIDANG DILUAR GEDUNG… 22/01/21
- LAPORAN TAHUNAN PERIODE 2020 11/01/21
- PENYAMPAIAN DOKUMEN SAKIP TAHUN 2020 [M0379-2020] 15/12/20
- LAYANAN ASISTEN VIRTUAL 12/10/20
- PANDUAN PENCEGAHAN VIRUS CORONA DI TEMPAT KERJA 01/07/20
Tentang Kami
Pengadilan Agama Unaaha
Pengadilan Agama Unaaha adalah Pengadilan Agama kelas II, salah satu dari 820 Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukum Republik Indonesia dibawah Lembaga Peradilan tertinggi Negara, Mahkamah Agung Republik Indonesia , dan merupakan satu dari sepuluh Peradilan Agama tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara,
Dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 85 Tahun 1996, bersamaan dengan 8 Pengadilan Agama lainnya, yaitu Pengadilan Agama Bitung, Palu, Bobonaro, Baucau, Malang, Cibinong, Tigaraksa dan Pandan. Pengadilan Agama Unaaha yang diresmikan operasionalnya tanggal 5 Juli 1997 oleh pimpinan lingkungan Kementerian Agama di Kendari.
Memiliki cakupan wilayah hukum meliputi 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Konawe Kepulauan. Dengan total luas wilayah hukum seluas 10.404,62 Km² dengan total jumlah penduduk lebih dari 338.420 jiwa. (BPS Prov Sultra 2018), terdiri dari 48 Kecamatan dan 626 Desa atau Kelurahan (Yurisdiksi 2019 Keputusan bersama PA-PN Unaaha).
Tugas Pokok dan fungsi Pengadilan Agama Unaaha memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Wewenang Pengadilan Agama berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama , berwenang menangani sengketa atau perkara yang menjadi tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama.
DI PUBLIKASI SUPER ADMIN DALAM PROFIL 01/01/19 1,232x
Tags
FOKUS
Pencarian
Terbaru

Kebijakan Pimpinan Penetapan agen perubahan pembangunan zona integritas… 15 Feb 2021

Kebijakan Pimpinan Penunjukan hakim pengawasan bidang 15 Feb 2021

Kebijakan Pimpinan Rencana aksi / rencana kerja pembangunan zona integritas… 08 Feb 2021

11 JAN 2019
Profil Kinerja

10 JAN 2019
Kata Sambutan

10 JAN 2019
Produk dan Layanan

09 JAN 2019
index

01 JAN 2019
Tentang Kami

Pengadaan Barang dan Jasa Pengumuman penerimaan tenaga kontrak ta 2021 [k0868-2020] 28 Des 2020

Kebijakan Sema nomor 4 tahun 2018 21 Des 2018