..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Visi dan Misi


Visi dan Misi

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN

VISI

Bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram dan tertib

Untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan,kebenaran,ketertiban dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat.

Salah satu upaya untuk menegakkan keadilan,kebenaran,ketertiban,dan kepastian hukum tersebut, adalah melalui Peradilan Agama, namun persoalan-persoalan yang dihadapi Peradilan Agama dalam rangka upaya tersebut semakin bertambah rumit dan kompleks seiring semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.

Oleh karena itu untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut, maka Peradilan Agama harus menjadi pengadilan yang modern, independen, bertanggung jawab, kredibel, menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, maka visi Pengadilan Agama Unaaha yang ditetapkan adalah:

“Terwujudnya Pengadilan Agama Unaaha Yang Agung”

Visi adalah suatu gambaran menantang tentang masa depan yang berisikan cita atau bahkan tuluan hukum (rechtsidea) yang ingin diwujudkan. Vlsi berkaitan dengan pandangan ke depan yang menyangkut ke mana Peradilan Agama Sulawesi Tenggara akan dibawa dan diarahkan dapat berkarya secara konsisten, tetap eksis, antisipatif, inovatif dan dibutuhkan (needed) oleh masyarakat.

MISI

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan. Misi yang telah ditetapkan untuk mencapai visi tersebut di atas adalah:

  1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan;
  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
  3. Meningkatkan Kualitas kepemimpinan Badan Peradilan;
  4. Meningkatkan Kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan;

Penjelasan Makna Misi:
Misi Pertama : Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pengadilan Agama Unaaha, mengandung makna Pengadilan Agama Unaaha menjalankan institusi yang menjalankan proses peradilan, yaitu proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel merupakan faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan pencari keadilan kepada badan peradilan. Upaya untuk meningkatkan kepercayaan pencari keadilan akan dilakukan dengan mengefektifkan proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel melalui penyempurnaan sistem kamar, penataan ulang manajemen perkara, upaya pembatasan perkara dan transparansi kinerja melalui manajemen perkara berbasis Informasi Teknologi

Misi Kedua : Mewujudkan Pelayanan Prima Bagi Pencari Keadilan di Pengadilan Agama Unaaha. Mengandung makna bahwa Tugas badan peradilan adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Menyadari hal ini, orientasi perbaikan yang dilakukan Pengadilan Agama Unaaha mempertimbangkan kepentingan pencari keadilan dalam memperoleh keadilan adalah keharusan bagi setiap badan peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil di wilayah hukum Pengadilan Agama Unaaha.

Misi Ketiga : Meningkatkan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan di Pengadilan Agama Unaaha
mengadung makna Wilayah hukum Pengadilan Agama Unaaha  yang meliputi tiga Kabupaten di Propinsi Sulawesi Tenggara, memiliki lebih dari 20% penduduk dengan tingkat pendidikan yang rendah dan wilayah dengan ratusan kepulauan sehingga mengakibatkan rentang kendali yang luas. Bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan tidak mampu membayar pendamping sehingga tidak jarang mereka tidak mendapatkan keadilan itu sendiri ditambah lokasi tempat tinggal yang tidak terjangkau. Pengadilan Agama Unaaha melalui mekanisme bantuan hukum berupaya memfasilitasi masyarakat miskin tersebut dengan meningkatkan akses peradilan melalui pembebasan biaya perkara, sidang keliling/zitting plaats dan pos layanan hukum (posyankum).

Selain itu untuk membantu penguatan identitas hukum, Pengadilan Agama Unaaha berupaya membangun kerjasama dengan Kementerian Daerah dan Kementerian Agama melalui pos pelayanan terpadu, dalam rangka pemberian kemudahan penetapan identitas hukum.

MOTTO

Motto kami yang telah ditetapkan adalah:

"SIP ( Semangat Inovatif Profesional )"

 

B. TUJUAN

Wilayah hukum Pengadilan Agama Unaaha  yang meliputi tiga Kabupaten di Propinsi Sulawesi Tenggara, memiliki lebih dari 20% penduduk dengan tingkat pendidikan yang rendah dan wilayah dengan ratusan kepulauan sehingga mengakibatkan rentang kendali yang luas. Bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan tidak mampu membayar pendamping sehingga tidak jarang mereka tidak mendapatkan keadilan itu sendiri ditambah lokasi tempat tinggal yang tidak terjangkau. Pengadilan Agama Unaaha melalui mekanisme bantuan hukum berupaya memfasilitasi masyarakat miskin tersebut dengan meningkatkan akses peradilan melalui pembebasan biaya perkara, sidang keliling/zitting plaats dan pos layanan hukum (posyankum).

Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pernyataan visi dan misi diatas.

Adapun Tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Agama Unaaha adalah sebagai berikut :

  1. Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui proses  peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel;
  2. Terwujudnya penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan teknologi informasi;
  3. Terwujudnya peningkatan akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan;
  4. Terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. 

 

 C. SASARAN UTAMA

Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun kedepan dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

Sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan Agama Unaaha yang telah disinkronisasikan dengan Reviu Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung RI tahun 2022, sebagai berikut :

  1. Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel; 
  2. Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara;
  3. Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat terpinggirkan;
  4. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan;
  5. Meningkatnya hasil pembinaan bagi aparat tenaga teknis dilingkungan Peradilan;
  6. Meningkatnya hasil penelitian dan Sumber Daya Manusia Mahkamah Agung yang berkualitas;
  7. Meningkatnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal;
  8. Meningkatnya transparansi pengelolaan SDM, Keuangan dan Aset.

 

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM PROFIL DASAR 09/01/19 4,564x



Ada keluhan layanan atau aparat kami?