..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Jangka Waktu Pelayanan Informasi


Jangka Waktu Pelayanan Informasi

JANGKA WAKTU PELAYANAN INFORMASI

 

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi :

  • Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
  • Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
  • Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.

 

 

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM LAYANAN INFORMASI 01/01/19 2,947x



Ada keluhan layanan atau aparat kami?