Pencarian
Sarana dan Prasarana
Fasiltas sarana prasarana dan penggunaanya
Fasilitas Publik
Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik.
Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan dengan menambahkan kenyamanan berupa fasilitas tersebut untuk para pihak yang berperkara.
Seperti halnya pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan Pengadilan Agama Negara sebagai wujud Komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, Pengadilan Agama Unaaha mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman.
Berikut Fasilitas Publik yang tersedia :
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM PROFIL SARANA 01/01/19 6,861x
Pencarian
Terbaru
Notulen Rapat Notulen rapat bulan agustus tahun 2024 29 Agu 2024
01 JAN 2019
Sarana dan Prasarana
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
Surat Dinas Setoran iuran ikahi [k0647-2021] 02 Jul 2021