Pertimbangan Mahkamah Agung
Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan MA sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan
PERTIMBANGAN ATAU NASIHAT HUKUM MAHKAMAH AGUNG
Sebagai badan peradilan tertinggi, Mahkamah Agung memiliki fungsi yang berkenaan dengan teknis yudisial dan no teknis yudisial. Dalam bidang teknis non yudisial, Mahkamah Agung, salah satunya, berfungi sebagai lembaga yang memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
Selain itu, Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Pertimbangan Mahkamah Agung Fatwa 052/KMA/III/2009
31 Desember 2009 09:11 di publikasi Yudhi Wijaya 1140x
Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan… Lihat
Pertimbangan Mahkamah Agung Fatwa 146/KMA/XII/2009
31 Desember 2009 09:11 di publikasi Yudhi Wijaya 1101x
Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan FILE DOKUMEN: Preview Unduh Lihat
Pertimbangan Mahkamah Agung Fatwa 148/KMA/XII/2009
31 Desember 2009 09:11 di publikasi Yudhi Wijaya 1152x
Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga. FILE DOKUMEN: fatwa148_09 Lihat
Pertimbangan Mahkamah Agung Fatwa 149/KMA/XII/2009
31 Desember 2009 09:11 di publikasi Yudhi Wijaya 1154x
Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI. FILE DOKUMEN: fatwa149_09… Lihat
Pertimbangan Mahkamah Agung Fatwa 115/KMA/IX/2009
31 Oktober 2009 09:11 di publikasi Yudhi Wijaya 1152x
Putusan MA tidak berlaku surut. FILE DOKUMEN: fatwa115_09 Lihat
Pertimbangan Mahkamah Agung Fatwa 130/KMA/X/2009
31 Oktober 2009 09:11 di publikasi Yudhi Wijaya 622x
Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi. FILE DOKUMEN: fatwa130_09 Lihat
Terbaru
Profil Pegawai Nanik sri rahayu, s.h. 04 Nov 2024
31 DES 2009
Fatwa 052/KMA/III/2009
31 DES 2009
Fatwa 146/KMA/XII/2009
31 DES 2009
Fatwa 148/KMA/XII/2009
31 DES 2009
Fatwa 149/KMA/XII/2009
31 OKT 2009
Fatwa 115/KMA/IX/2009
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023