Pencarian
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI
Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi
- Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis/lisan melalui Pengadilan Agama Unaaha (yang memutus perkara) dalam tenggang waktu 14 hari sesudah Putusan/Penetapan Pengadilan Tinggi Agama Kendari diberitahukan kepada Pemohon.
- Pemohon membayar biaya kasasi.
- Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini Pengadilan Agama Unaaha, memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (Termohon Kasasi), selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
- Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi tersebut, kemudian pihak lawan/termohon kasasi menyampaikan jawabannya (kontra memori kasasi) paling lambat 14 hari setelah diterimanya memori kasasi.
- Berkas perkara kasasi berupa bundel A dan bundel B dikirim Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 hari sejak diterimanya permohonan kasasi.
- Mahkamah Agung RI mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Unaaha untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak ( Pemohon kasasi dan Termohon kasasi ).
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM PROSEDUR BERACARA 01/01/19 5,969x
Pencarian
Terbaru
Notulen Rapat Notulen rapat bulan agustus tahun 2024 29 Agu 2024
06 AGU 2019
PROSEDUR MEDIASI
01 MAR 2019
PROSEDUR PENDAFTARAN ONLINE
01 JAN 2019
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA
01 JAN 2019
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING
01 JAN 2019
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
Surat Dinas Setoran iuran ikahi [k0647-2021] 02 Jul 2021