Pencarian
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan
Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan adalah sebagai berikut :
Panitera Muda Gugatan
- Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan sesuai pola Bindalmin;
- Memberi Nomor Register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan Gugatan; Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti;
- Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Gugatan;
- Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteraan Gugatan; Menyerahkan arsip berkas perkara gugatan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Panitera Muda Permohonan
- Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan permohonan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;
- Meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan sesuai dengan Hukum Acara;
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan sesuai dengan pola Bindalmin;
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Permohonan;
- Menerima perkara permohonan pertolongan pembagian harta warisan di luar sengketa yang dikenal dengan P3HP;
- Menerima Permohonan Legalisasi Akta Ahli Waris di bawah tangan;
- Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera pengganti;
- Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Permohonan; Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteran Permohonan;
- Menyerahkan arsip berkas perkara Permohonan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda hukum; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Panitera Muda Hukum
- Mengkoordinir tugas-tugas bawahan Panitera Muda Hukum;
- Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti Mengumpulkan/menyiapkan, membuat, mengolah, mengkaji dan menyajikan data, dalam bentuk laporan bulanan, semester, dan tahunan bidang kepaniteraan;
- Mengumpulkan/menyiapkan dan mengkaji data hisab, rukyat, penelitian dan lain sebagainya;
- Menyusun rencana program kerja Panitera Muda Hukum;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yaang diberikan kepadanya.
PEDOMAN PENGELOLAAN KEPANITERAAN
| 1. | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. | Download |
|---|---|---|
| 2. | Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. | Download |
| 3. | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.2-144/KMA/SK/I/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran). | Download |
| 4. | Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. | Download |
| 5. | Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. | Download |
| 6. | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung | Download |
| 7. | SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama. | Download |
DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM STANDAR 30/07/21 3,883x
Pencarian
Terbaru
06 SEP 2021
Biaya Hak-hak Kepaniteraan
31 JUL 2021
Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
30 JUL 2021
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
14 DES 2020
DASAR HUKUM PELAKSANAAN POS BANTUAN HUKUM
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
