HAK HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM HAK MASYARAKAT 04/02/19 4,400x
HAK-HAK DALAM PERSIDANGAN
Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, para pihak memiliki hak-hak sebagai berikut:
- Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
- Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
- Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
- Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
- Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.
Daftar Populer
Terbaru
04 FEB 2019
HAK HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN
01 JAN 2019
HAK-HAK PENCARI KEADILAN
01 JAN 2019
Hak Perlawanan terhadap Eksekusi
01 JAN 2019
Hak Perlawanan terhadap Putusan Verstek
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
