HAK HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM HAK MASYARAKAT 04/02/19 2,668x
HAK-HAK DALAM PERSIDANGAN
Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, para pihak memiliki hak-hak sebagai berikut:
- Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
- Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
- Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
- Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
- Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.
Daftar Populer
Terbaru
Profil Pegawai Jumriah, s.kep 05 Des 2024
Profil Pegawai Asfin, s.e.i. 29 Nov 2024
Berita Apel jumat sore 29 Nov 2024
04 FEB 2019
HAK HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN
01 JAN 2019
HAK-HAK PENCARI KEADILAN
01 JAN 2019
Hak Perlawanan terhadap Eksekusi
01 JAN 2019
Hak Perlawanan terhadap Putusan Verstek
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023