Pencarian
Sidang di Luar Gedung
LAYANAN SIDANG DI LUAR GEDUNG
Pengertian Sidang Di Luar Gedung
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Manfaat Sidang Keliling
- Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara
- Biaya transportasi lebih ringan
- Menghemat waktu
Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling ?
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:
- Isbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
- Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
- Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
- Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian
- Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
- Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.
- Permohonan Wali Adhal.
Di mana Sidang Keliling Dilaksanakan?
Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERKARA PADA SIDANG KELILING
Langkah 1. Mencari Informasi Sidang Keliling
- Informasi tentang sidang keliling dapat diperoleh melalu kantor Pengadilan Agama Unaaha, atau menghubungi petugas Meja Informasi pada Pengadilan Agama Unaaha
- Pastikan anda mendapatkan informasi yang benar tentang:
- Waktu sidang keliling
- Tempat sidang keliling
- Biaya Perkara
- Tatacara mengajukan perkara melalui sidang keliling
Langkah 2. Melengkapi Persyaratan Administrasi:
Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah:
- Membuat surat gugatan atau permohonan
- Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan perkara yang diajukan. (Lihat Panduan pengajuan gugatan/permohonan ).
- Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Agama Kuningan. Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara secara gratis.
- Pada saat pelaksanaan persidangan Pemohon/Penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan Penggugat/Pemohon.
- Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor Pengadilan Agama Kuningan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
- Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.
Langkah 3 : Mengikuti Proses Persidangan
- Datang tepat waktu di tempat sidang keliling yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa SKUM dan salinan surat gugatan/permohonan
- Mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib dan berpakaian sopan.
- Jika tidak bisa hadir dalam sidang keliling, maka pemeriksaan persidangan ditunda.
Langkah 4 : Setelah Perkara Diputus
Setelah perkara diputus salinan putusan bisa diambil di Pengadilan Agama di tempat sidang keliling dilaksanakan.
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM LAYANAN 01/04/19 5,049x
Pencarian
Terbaru
Berita Apel jumat sore 29 Nov 2024
Profil Pegawai La saleda, s.h.,m.h 25 Nov 2024
22 APR 2020
APLIKASI GUGATAN MANDIRI
01 JAN 2020
WHISTLEBLOWING SYSTEM
01 APR 2019
Sidang di Luar Gedung
01 JAN 2019
Pos Bantuan Hukum
01 JAN 2019
Pembebasan Biaya Perkara
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023