PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1445 HIJRIAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
DI PUBLIKASI WINDA LISTYANINGSIH DALAM PENGUMUMAN 08/03/24 884x
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara maka dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya adalah sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis:
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat
Jumat:
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat (humas)
FILE DOKUMEN:
Edaran Jam Kerja Ramadhan 1445H sign
Daftar Populer
Terbaru
01 JUL 2024
PELAKSANAAN, PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN…
28 JUN 2024
PENYAMPAIAN PAGU INDIKATIF TAHUN 2025
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
