KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (E-LHKPN) PERIODE TAHUN 2024
DI PUBLIKASI WINDA LISTYANINGSIH DALAM PENGUMUMAN 06/01/25 44x
Jakarta – Humas: Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dengan ini diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024 paling lambat dilaporkan pada tanggal 28 Februari 2025. Untuk itu, diharapkan kepada para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) sesuai Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya agar segera mengisi kemudian memperbarui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2024 dan mengirimkan laporan harta kekayaan secara elektronik melalui https://elhkpn.kpk.go.id/.
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini :
FILE DOKUMEN:
Tags
Daftar Populer
Terbaru
Notulen Rapat Notulen rapat bulan januari tahun 2025 13 Jan 2025
Laporan Realisasi Anggaran Lra tahun 2025 09 Jan 2025
Rencana Strategis Rencana strategis 2025-2029 09 Jan 2025
Laporan Akuntabilitas Kinerja Lkjip 2024 09 Jan 2025
01 JUL 2024
PELAKSANAAN, PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN…
28 JUN 2024
PENYAMPAIAN PAGU INDIKATIF TAHUN 2025
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023