Sinergi Antar Pengadilan, Pengadilan Agama Unaaha dan Pengadilan Agama Bungku Gelar Pemeriksaan Saksi Telekonferensi
DI PUBLIKASI JUMRIAH , S.KEP., S.H DALAM BERITA 13/05/26 18x
Unaaha — Pengadilan Agama Unaaha menerima permohonan bantuan pemeriksaan saksi melalui telekonferensi dari saudara Juhardin Bin Abu sebagai Pemohon dalam perkara Nomor 205/Pdt.G/2026/PA.Buk yang di ajukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bungku, Rabu (13/05/2026).

Permohonan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama Unaaha guna pelaksanaan pemeriksaan saksi secara daring terhadap saudara Nurlan Putra, S.Sos dan saudari Riska Fitriani yang akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dimaksud.
Pelaksanaan pemeriksaan saksi melalui telekonferensi ini merupakan bentuk kerja sama antar pengadilan dalam mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam proses persidangan.

Pemeriksaan saksi berlangsung di Ruang Sidang kantor Pengadilan Agama Unaaha dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku dan koordinasi teknis antara kedua pengadilan.
Melalui pelaksanaan sidang telekonferensi ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi nilai pembuktian dalam persidangan.
Tags
Daftar Populer
Terbaru
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
