Problematika Dispensasi Kawin dan Isbat Nikah
DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL 15/06/23 151x
Problematika Dispensasi Kawin dan Isbat Nikah
Oleh: M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, PTA Jambi
Menikah adalah hak. Apakah bagi yang telah cukup umur maupun yang belum cukup umur. Bukti bahwa menikah adalah hak, termasuk bagi yang belum cukup umur adalah, adanya mekanisme hukum untuk menikah meski belum cukup umur, yaitu melalui dispensasi kawin.
Pembatasan umur pernikahan adalah mekanisme baru yang dibuat untuk melindungi hak-hak lainnya seperti hak ekonomi anak dan hak pendidikan anak. Dengan asumsi bahwa, umur 19 tahun adalah umur yang ideal secara kesehatan. Jadi ada hak kesehatan yang dilindungi.
Begitu juga hak ekonomi, pendidikan dan seterusnya. Dengan asumsi bahwa, dengan mencapai umur 19 tahun, anak telah menyelesaikan pendidikannya. Paling tidak pendidikan tingkat atas. Artinya, ditetapkannya batas umur minimal adalah 19 tahun, hak pendidikan anak dapat terlindungi.
Selengkapnya KLIK DISINI
Daftar Populer
Terbaru

15 JUN 2023
Problematika Dispensasi Kawin dan Isbat Nikah

06 JUN 2023
Persidangan ‘Yang Panas’

06 JUN 2023
Amanat Penting ‘Sang Ketua’

Surat Dinas Setoran iuran ikahi [k0647-2021] 02 Jul 2021

Pengadaan Barang dan Jasa Pengumuman penerimaan tenaga kontrak ta 2021 [k0868-2020] 28 Des 2020