..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Problematika Dispensasi Kawin dan Isbat Nikah


Problematika Dispensasi Kawin dan Isbat Nikah

DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL 15/06/23 151x

Problematika Dispensasi Kawin dan Isbat Nikah

Oleh: M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, PTA Jambi

Menikah adalah hak. Apakah bagi yang telah cukup umur maupun yang belum cukup umur. Bukti bahwa menikah adalah hak, termasuk bagi yang belum cukup umur adalah, adanya mekanisme hukum untuk menikah meski belum cukup umur, yaitu melalui dispensasi kawin.

Pembatasan umur pernikahan adalah mekanisme baru yang dibuat untuk melindungi hak-hak lainnya seperti hak ekonomi anak dan hak pendidikan anak. Dengan asumsi bahwa, umur 19 tahun adalah umur yang ideal secara kesehatan. Jadi ada hak kesehatan yang dilindungi.

Begitu juga hak ekonomi, pendidikan dan seterusnya. Dengan asumsi bahwa, dengan mencapai umur 19 tahun, anak telah menyelesaikan pendidikannya. Paling tidak pendidikan tingkat atas. Artinya, ditetapkannya batas umur minimal adalah 19 tahun, hak pendidikan anak dapat terlindungi.


Selengkapnya KLIK DISINI

Ada keluhan layanan atau aparat kami?