Perbedaan Agama Sebagai Penghalang Waris, Masih Urgenkah?
DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL 05/03/24 349x
Perbedaan Agama Sebagai Penghalang Waris, Masih Urgenkah?
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Ada ahli hukum yang berpendapat, bahwa formalisasi Hukum Waris Islam di Indonesia dimulai sejak terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam KHI tersebut, ketentuan mengenai hukum waris tercantum dalam Buku II Pasal 171 sampai dengan Pasal 214. Selain hukum waris, dalam KHI juga diatur tentang wasiat yaitu Pasal 194 sampai dengan Pasal 209.
Daftar Populer
Terbaru
Notulen Rapat Notulen rapat bulan januari tahun 2025 13 Jan 2025
Laporan Realisasi Anggaran Lra tahun 2025 09 Jan 2025
Rencana Strategis Rencana strategis 2025-2029 09 Jan 2025
Laporan Akuntabilitas Kinerja Lkjip 2024 09 Jan 2025
14 MAR 2024
Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata
14 MAR 2024
Menyengketakan Harta Bersama ke Pengadilan
05 MAR 2024
Manajemen Administrasi Peradilan: Tantangan dan…
05 MAR 2024
Perbedaan Agama Sebagai Penghalang Waris, Masih…
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023