..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata


Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata

DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL 14/03/24 387x

Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

1. Pendahuluan
Harap-harap cemas. Itulah perasaan sebagian besar pencari keadilan ketika rangkaian persidangan telah dilalui dan tinggal menunggu putusan. Putusan hakimmengenai tahap akhir persidangan perkara yang sedang dijalani, mungkin bagi seseorang yang ahli hukum, bisa jadi telah dapat diprediksi. Dengan sejumlah pengetahuan hukum (baik materiil maupun formil) yang dimiliki, setelah proses persidangan usai dapat dibuat perkiraan bagaimana putusan yang akan dijatuhkan.Oleh penggugat dan tergugat, selama persidangan biasanya telah diketahui,bagaimana gugatan yang diajukan, bagaimana jawaban tergugat, bagaimanajalannya pembuktian ( bukti-bukti yang diajukan baik tertulis maupun saksi). Bagyang menguasasi hukum acara setelah persidangan bagaimana putusan hakim secaraumum sudah dapat diduga.

 


Selengkapnya KLIK DISINI


Ada keluhan layanan atau aparat kami?