..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Menyengketakan Harta Bersama ke Pengadilan


Menyengketakan Harta Bersama ke Pengadilan

DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL 14/03/24 319x

Menyengketakan Harta Bersama ke Pengadilan

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Pasangan suami istri itu tampak saling bersitegang di Pengadilan Agama. Dari raut muka dan sikap-sikap serius yang ditunjukkan, tampaknya kedua belah pihak samasama sedang menyengkatan sesuatu yang amat penting. Kita tentu tidak sempat menanyakan apakah kedua belah pihak sudah bercerai atau sedang mengurus cerai. Dari proses-proses sidang yang berkali-kali dan sesekali hakim pergi ke kebun dan melihat harta-harta mereka, dapat diketahui bahwa mereka sedang menyengketakan harta.

 


Selengkapnya KLIK DISINI


Ada keluhan layanan atau aparat kami?