..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

HAK PEREMPUAN DALAM HUKUM PERKAWINAN


HAK PEREMPUAN DALAM HUKUM PERKAWINAN

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM ARTIKEL HUKUM 02/06/20 6,660x

HAK PEREMPUAN DALAM HUKUM PERKAWINAN

” menakar keadilan bagi perempuan yang diceraikan“

Oleh : Istiqomah Sinaga, S.HI.,MH

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa “ Perkawinan adalah Ikatan lahir bathin antara seorang Pria dan seorang wanita sebagai Suami-Isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian Perkawinan dapat dipahami sebagai sebuah ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan yang berkomitmen untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Perkawinan sejatinya dilakukan sekali seumur hidup, namun dalam perjalanannya, seringkali perkawinan yang diawali dengan semangat untuk bersama, akhirnya, berakhir dengan perceraian di Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mempunyai kewenangan menerima, memeriksa, dan mengadili perkara yang salah satunya adalah perkara Perkawinan yang meliputi perceraian dan persoalan-persoalan lainnya yang masuk dalam lingkup perkawinan. Data dari Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia pada periode 2014-2016 perceraian di Indonesia trendnya meningkat. Dari 344.237 perceraian pada tahun 2014, naik menjadi 365.633 perceraian di tahun 2016. Rata-rata angka perceraian naik 3 persen per tahunnya. Dengan demikian, maka penting untuk melihat sejauh mana keberpihakan hukum terhadap perempuan yang diceraikan.


Selengkapnay KLIK DISINI

 

 

Sumber: https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/hak-perempuan-dalam-hukum-perkawinan-oleh-istiqomah-sinaga-s-hi-mh-6-2

Ada keluhan layanan atau aparat kami?