..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Menggagas Peradilan Anak sebagai Peradilan Khusus di Lingkup Peradilan Agama


Menggagas Peradilan Anak sebagai Peradilan Khusus di Lingkup Peradilan Agama

DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL HUKUM 15/12/23 835x

Menggagas Peradilan Anak sebagai Peradilan Khusus di Lingkup Peradilan Agama

Oleh M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh (PTA Jambi)

Pendahuluan

Pentingnya melindungi hak-hak anak dalam berbagai isu hukum di lingkup peradilan agama menimbulkan kebutuhan akan adanya peradilan anak yang khusus. Isu-isu kompleks seperti dispensasi kawin, hak asuh anak pasca perceraian, perlindungan anak pasca perceraian, perwalian anak, penetapan ahli waris, hak anak sebagai ahli waris serta isu-isu ain yang melibatkan anak memerlukan penanganan hukum yang spesifik dalam konteks peradilan agama.

Dalam kasus dispensasi kawin, peradilan anak dapat menjadi lembaga yang memastikan bahwa setiap izin kawin yang diberikan kepada anak di bawah umur benar-benar memperhatikan hak-hak dan kepentingan anak. Dengan mempertimbangkan norma agama dan prinsip keadilan, peradilan anak dapat menilai apakah dispensasi tersebut sesuai dengan kesejahteraan anak dan prinsip-prinsip agama yang berlaku.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Ada keluhan layanan atau aparat kami?