Menggagas Peradilan Anak sebagai Peradilan Khusus di Lingkup Peradilan Agama
DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL HUKUM 15/12/23 835x
Menggagas Peradilan Anak sebagai Peradilan Khusus di Lingkup Peradilan Agama
Oleh M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh (PTA Jambi)
Pendahuluan
Pentingnya melindungi hak-hak anak dalam berbagai isu hukum di lingkup peradilan agama menimbulkan kebutuhan akan adanya peradilan anak yang khusus. Isu-isu kompleks seperti dispensasi kawin, hak asuh anak pasca perceraian, perlindungan anak pasca perceraian, perwalian anak, penetapan ahli waris, hak anak sebagai ahli waris serta isu-isu ain yang melibatkan anak memerlukan penanganan hukum yang spesifik dalam konteks peradilan agama.
Dalam kasus dispensasi kawin, peradilan anak dapat menjadi lembaga yang memastikan bahwa setiap izin kawin yang diberikan kepada anak di bawah umur benar-benar memperhatikan hak-hak dan kepentingan anak. Dengan mempertimbangkan norma agama dan prinsip keadilan, peradilan anak dapat menilai apakah dispensasi tersebut sesuai dengan kesejahteraan anak dan prinsip-prinsip agama yang berlaku.
Selengkapnya KLIK DISINI
Daftar Populer
Terbaru
Berita Apel jumat sore 29 Nov 2024
Profil Pegawai La saleda, s.h.,m.h 25 Nov 2024
12 SEP 2024
Mediasi Dalam Bingkai Perkara Perceraian
01 JUL 2024
Putusan dan Eksekusi
03 JAN 2024
Perkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023