Perkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim
DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL HUKUM 03/01/24 929x
Perkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim
Oleh: Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.
Surat Edaran Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/21 tanggal 29 Oktober 2021 tentang pernikahan dalam masa iddah istri ternyata pernah menimbulkan ‘polemik’. Surat yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama se-Indonesia pada pokoknya memuat 5 ketentuan sebagai berikut:
- Pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda/janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yangbersangkutantelah resmi bercerai yangdibuktikan dengan akta cerai dari pengadilanagama yang telah dinyatakaninkrah;
- Ketentuanmasa idahistri akibatperceraianmerupakankesempatan bagi kedua pihak suami dan istri nutuk dapat berpikir ulang untuk membangunkembali rumah tangga yang terpisah karenaperceraian;
- Laki-lakibekassuamidapatmelakukanpernikahandenganperempuanlain apabilatelahselesai masa idah bekas istrinya;
- Apabilalaki-lakibekassuamimenikahiperempuanlaindalam masa idah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka haltersebutdapatberpotensi terjadinya poligamiterselubung;
Dalamhalbekassuamitelahmenikahiperempuanlaindalammasa idah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapatizin poligami dari pengadilan.
Selengkapnya KLIK DISINI
Daftar Populer
Terbaru
Notulen Rapat Notulen rapat bulan agustus tahun 2024 29 Agu 2024
03 JAN 2024
Perkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim
21 NOV 2023
Diskursus Ahli Kitab dan Pernikahan Beda Agama
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
Surat Dinas Setoran iuran ikahi [k0647-2021] 02 Jul 2021