Hak Perlawanan terhadap Eksekusi
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM HAK MASYARAKAT 01/01/19 1,726x
HAK PERLAWANAN EKSEKUSI
- Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR.
- Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama.
- Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Buku II, Edisi 2009, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2009, hlm. 441.
Daftar Populer
Terbaru
Profil Pegawai St. radhiah hamza, s.e. 18 Jul 2026
04 FEB 2019
HAK HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN
01 JAN 2019
HAK-HAK PENCARI KEADILAN
01 JAN 2019
Hak Perlawanan terhadap Eksekusi
01 JAN 2019
Hak Perlawanan terhadap Putusan Verstek
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
