WKPTA Sultra : "Eksistensi Pengadilan Agama sebagai Problem Solving permasalahan di Masyarakat"
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM BERITA 03/02/20 1,367x
Foto. WKPTA Sultra tinjau ruang sidang utama
Unaaha | www.pa-unaaha.go.id
Drs. H. A. Muzzaki, MH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara (PTA Sultra), bersama timnya yaitu: Drs. H. Pandi, SH.,MH (Hakim Tinggi) dan Drs. Abd Samad (Panitera Muda Banding) berkunjung ke Pengadilan Agama Unaaha. Kehadiran Tim PTA Sultra untuk meninjau langsung kesiapan Pengadilan Agama dalam merealisasikan standarisasi ruang sidang Pengadilan berdasarkan edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 5538/DjA/HK.05/XI/2019 tanggal 11 November 2019. (Senin, 03/02/2020)
Foto. WKPTA Tinjau ruangan PTSP
Di dampingi Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Unaaha, tim PTA Sultra memasuki ruang sidang utama dan ruang sidang tambahan. Selain juga meninjau ruangan kerja dan ruangan pelayanan publik lainnya yang ada di Pengadilan Agama Unaaha.
Tatap muka dengan seluruh aparat pengadilan Agama Unaaha di ruangan Media Center dilakukan setelah tim PTA Sultra melakukan tinjauan ke ruangan-ruangan yang menjadi core pelayanan Pengadilan.

Foto bersama WKPTA Sultra
Dalam sambutannya, Drs. H. A. Muzzaki, MH, menyampaikan peranan Pengadilan Agama sebagai solusi di tengah-tengah permasalahan masyarakat sesuai kewenangnya, dalam hal ini Hakim melalui produk-produk putusannya.
"..fungsi Pengadilan Agama sebagai problem solving untuk menyelesaikan permasalahan dimasyarakat.." Jelas Muzzaki, ".. Hakim bukan corong Undang-Undang, tetapi diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, tentu dengan menggunakan logika hukum, bagaimana pertimbangan hukumnya, kehadiran Pengadilan Agama diharapkan dapat memberikan pengayoman kepada seluruh masyarakat, bukan terbatas untuk mereka yang baik tapi juga mereka yang nakal ..." Lanjutnya.
Pembenahan ruangan sidang yang elegan dan berwibawa sebagai salah satu penunjang lahirnya produk-produk Pengadilan berupa penetapan maupun putusan Hakim yang berkualitas, sebagai tempat dimana produk Pengadilan diperiksa, diproses dan diputus oleh Hakim. Dengan mengerahkan sumber daya yang ada, pembenahan-pembenahan berupa sarana dan prasarana pelayanan akan terus dilakukan Pengadilan Agama Unaaha, secara bertahap dan berkesinambungan (yudh)
Daftar Populer
Terbaru
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
