PTA Sulawesi Tenggara Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
DI PUBLIKASI WINDA LISTYANINGSIH DALAM BERITA 01/12/21 935x
Foto 1. Ketua PTA Sulawesi Tenggara Drs. H. A. Muzakki, M.H memberikan sambutan dalam kegiatan sosialiassi dan Bimtek PNBP
Kendari - Senin, 01 Desember 2021, Pengadilan Agama Unaaha mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara yaitu Sosialisasi Bimbingan Teknis Pengelolaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Peradilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara. Kegiatan akan berlangsung selama 2 hari yakni dari tanggal 1 hingga 2 Desember 2021. Acara Pembukaan dilaksanakan jam 13.00 WITA bertempat di Ruangan Sakinah II Hotel Azizah Kendari, Jl. D.I Panjaitan No. 100, Kel. Wundodopi, Kec. Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Bimbingan teknis PNBP ini diikuti oleh 61 peserta yang berasal dari Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara. Adapun dari Pengadilan Agama Unaaha diikuti oleh Najmiah Sunusi, S.Ag., M.H (Ketua ), Sudirman M. S.HI., M.E (Wakil Ketua), Drs. Safar, M.H (Panitera), Rini Surastika Tawulo, S.H.I (Sekretaris), Yudi Wijaya, S.H (Kasubbag Umum dan Keuangan) Anshar, S.H (Bendahara Penerima PNBP).
Foto 2. Berfoto Bersama dengan Perwakilan Peserta Kegiatan
Acara Bimtek dibuka secara langsung oleh YM. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Drs. H. A. Muzakki, M.H, yang didampingi oleh Dr. H. Mame Sadafal, M.H. (Wakil Ketua PTA Sultra) dan Drs. Azil Makatita (Panitera) . Dalam sambutannya Drs. H. A. Muzakki, M.H, menyampaikan bahwa salah satu sumber dari pemasukan negara adalah berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Lembaga Mahkamah Agung RI dipercayakan untuk memungut PNBP dalam kaitannya dengan pelayanan publik serta diminta untuk mempertanggung jawabkan dalam pengelolaannya.
Lebih lanjut Drs. H. A. Muzakki, M.H, menyatakan bahwa Mahkamah Agung sudah mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan PNBP dan diharapkan agar tidak ada lagi yang melakukan hal yang tidak sesuai dengan aturan sehingga akibatnya akan berhadapan dengan hukum karena di beberapa Pengadilan Agama seringkali penerapan pemungutan PNBP tidak sesusai dengan aturan yang berlaku. Sehingga diharapkan setelah Bimtek ini ada keseragaman pemahaman terhadap pengelolaan PNBP sehingga dapat dilaksanakan secara benar dan tepat waktu.

Foto 3. Peserta Bimtek mengikuti kegiatan
Bimtek ini juga diharapkan dapat meningkatkan SDM peserta bimtek sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan Zona Integritas bahwa setiap pemungutan dilakukan dengan legalitas artinya harus dilakukan dengan adanya dasar aturan / payung hukum dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan sistem aturan yang berlaku, dibantu dengan sistem aplikasi yang mendukung kinerja pengelolaan PNBP. Akhirnya kepada Peserta Bimtek diharapkan dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh Narasumber dengan baik sehingga dapat diterapkan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas di pengadilan masing-masing. (Winda/Editor: hrs)
Daftar Populer
Terbaru
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
