BINCANG HUKUM HAK KEPERDATAAN TAHANAN ATAU NARAPIDANA DALAM PERKARA PERDATA
DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM BERITA 10/12/21 2,610x
.jpeg)
Gambar 1. Wakil Ketua PA Unaaha beserta para Hakim dan Panitera mengikuti bincang hukum online
Unaaha - Pengadilan Agama Unaaha yang diwakili oleh Sudirman M, S.HI., M.E (Wakil Ketua), Dita WardHani Muntalib. L.C., M.H., Maulizatul Wahdah Amalia, S.HI., M.H., Ahmad Zubair Hasyim, S.HI, dan Nurul Aini, S.HI (Hakim), serta Safar, S.H., M.M (Panitera) ikut berpartisipasi dalam kegiatan bincang hukum yang adakan oleh Pengadilan Agama Tilamuta dari wilayah hukum PTA Gorontalo yang mengangkat Tema “Hak Keperdataan Tahanan atau Narapidana berhadapan dengan hukum perdata (Kehadiran dalam Persidangan Secara Langsung atau Virtual). Kegiatan tersebut diikuti melalui media Zoom Meeting di Ruangan Media Center Pengadilan Agama Unaaha pada Kamis (09/12/2021).
Kegiatan di buka secara langsung oleh Dirjen Badilag yang diwakili oleh Sekretaris Ditjen Badilag Drs. Arief Hidayat, S.H.,M.M. Adapun sebagai keynote spekaer Yang Mulia Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI) dan sebagai narasumber Thurman Saud Marojahan Hutapea, Bc.IP., S.H., M.Hum (Direktur Binapilatkepro Kementerian Hukum dan HAM) serta Dr. Drs. H. Izzuddin HM, S.H., M.H. (Ketua PTA Gorontalo).
.jpeg)
Gambar 2. Wakil Ketua PA Unaaha beserta para Hakim dan Panitera mengikuti bincang hukum online
Tema tersebut diangkat sebab salah satu masalah yang sering mengemuka yakni terkait para Tahanan atau Narapida yang berada dalam lapas atau rutan yang tidak mendapatkan hak-haknya ketika harus berhadapan dalam perkara perdata seperti gugatan cerai yang diajukan oleh isteri para Tahanan atau terdakwa.
Thurman Hutapea dalam paparannya menyampaikan bahwa Tahanan ataupun Narapidana yang sedang menjalani masa hukumannya didalam Lapas, Hak-haknya termasuk hak keperdataan diatur dan di jamin dalam regulasi baik berupa UU maupun PP, seperti dalam Bab IV bagian kesatu PP no. 58 Tahun 1999, pasal 14 UU no. 12 tahun1995, serta pada pasal 51 dan 52 PP no. 32 Tahun 1999.
Namun meskipun demikian, belum ada ketentuan dalam peraturan perundangan yang mengatur tentang Tahanan atau Narapidana untuk dapat menghadiri persidangan perceraian. Sehingga hal ini yang menjadi acuan bagi pihak Lapas untuk tidak memberikan Tahanan atau Narapidana hak untuk menjalani proses perkara perdata yang sementara dihadapi.
Sehingga menurut Turman, Kepala Lapas atau Rutan boleh mengambil kebijakan terhadap Narapidana untuk mengikuti persidangan perceraian namun dengan tetap melalui mekanisme sidang tim pengamat pemasyarakatan serta pengawalan Polisi. Ataupun melalui opsi persidangan secara virtual didalam lapas atau rutan.

Gambar 3. Yang Mulia Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI) selaku keynote speaker
keynote spekaer Yang Mulia Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M sebelumnya menyampaikan bahwa sebagai salah satu upaya untuk menjamin hak dari Narapidana dalam mengikuti proses jalannya perkara perdata yang sedang dihadapinya, maka Mahkamah Agung sendiri telah mempunyai beberapa Inovasi sebagai langkah penyederhanaan beracara diperadilan dari yang sebelumnya secara konvensional, menjadi lebih mudah dan dilakukan secara daring yakni melalui e-court maupun melalui e-litigasi. Namun penggunaan media e-court maupun e-litigasi tersebut bukan untuk “memudah-mudahkan”, tetapi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Namun dalam prakteknya para Narapidana seringkali tidak mendapatkan haknya sama sekali karena beberapa faktor, misalnya tidak tersedianya sarana pendukung pada lembaga pemasyarakatan untuk proses persidangan secara virtual/Telekonferensi, ataupun tidak diberikannya izin oleh Kepala Lapas bagi Tahanan untuk dapat mengikuti sidang baik secara langsung maupun secara virtual.
Pengadilan Agama Tilamuta sendiri sebagai penyelenggara bincang hukum telah Menandatangani MoU dengan pihak Lapas Boalemo terkait dengan hak bagi Tahanan atau Narapidana untuk dapat mengikuti Jalannya proses peradilan (Persidangan dan mediasi) bila harus berhadapan dengan perkara perdata pada Pengadilan Agama Tilamuta. Hal ini dapat diikuti oleh Peradilan Agama lainnya sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi tahanan untuk menjalankan hak-haknya dalam kedudukannya sebagai tergugat dalam perkara gugatan cerai. (hrs)
Daftar Populer
Terbaru
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
