..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Ada Kawin Belum Tercatat Dibalik Peristiwa Penting (Studi Yuridis)


Ada Kawin Belum Tercatat Dibalik Peristiwa Penting (Studi Yuridis)

DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL 29/01/24 308x

Ada Kawin Belum Tercatat Dibalik Peristiwa Penting (Studi Yuridis)

oleh : Mohammad Fajar Marta, S.H. (Pengadilan Agama Teluk Kuantan)

 

  1. Hukum Perkawinan

Seorang pria atau wanita, pada saat belum menikah mempunyai hak dan kewajiban yang utuh serta melekat pada diri masing-masing. Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kehidupan, seperti harta miliknya dan sebagainya. Ketika mereka mengikatkan dalam suatu perkawinan, maka mulai saat itulah hak kewajiban mereka menjadi satu. Pengertian menjadi satu tersebut bukan berarti hak dan kewajiban masing-masing pihak akan meleburkan diri, melainkan hak dan kewajiban mereka tetap utuh walaupun mereka telah bersatu dalam perkawinan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Ada keluhan layanan atau aparat kami?