Ada Kawin Belum Tercatat Dibalik Peristiwa Penting (Studi Yuridis)
DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL 29/01/24 308x
Ada Kawin Belum Tercatat Dibalik Peristiwa Penting (Studi Yuridis)
oleh : Mohammad Fajar Marta, S.H. (Pengadilan Agama Teluk Kuantan)
- Hukum Perkawinan
Seorang pria atau wanita, pada saat belum menikah mempunyai hak dan kewajiban yang utuh serta melekat pada diri masing-masing. Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kehidupan, seperti harta miliknya dan sebagainya. Ketika mereka mengikatkan dalam suatu perkawinan, maka mulai saat itulah hak kewajiban mereka menjadi satu. Pengertian menjadi satu tersebut bukan berarti hak dan kewajiban masing-masing pihak akan meleburkan diri, melainkan hak dan kewajiban mereka tetap utuh walaupun mereka telah bersatu dalam perkawinan.
Selengkapnya KLIK DISINI
Daftar Populer
Terbaru
Profil Pegawai Jumriah, s.kep 05 Des 2024
Profil Pegawai Asfin, s.e.i. 29 Nov 2024
Berita Apel jumat sore 29 Nov 2024
14 MAR 2024
Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata
14 MAR 2024
Menyengketakan Harta Bersama ke Pengadilan
05 MAR 2024
Manajemen Administrasi Peradilan: Tantangan dan…
05 MAR 2024
Perbedaan Agama Sebagai Penghalang Waris, Masih…
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023