Fatwa 052/KMA/III/2009
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG 31/12/09 1,620x
Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.
FILE DOKUMEN:
Daftar Populer
Terbaru
31 DES 2009
Fatwa 052/KMA/III/2009
31 DES 2009
Fatwa 146/KMA/XII/2009
31 DES 2009
Fatwa 148/KMA/XII/2009
31 DES 2009
Fatwa 149/KMA/XII/2009
31 OKT 2009
Fatwa 115/KMA/IX/2009
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
