Mediasi Perkara Kewarisan di Pengadilan Agama Unaaha Berhasil, Perkara Dicabut
DI PUBLIKASI JUMRIAH , S.KEP., S.H DALAM BERITA 12/10/26 12x
Unaaha, 12 Oktober 2026
Proses mediasi perkara kewarisan Nomor 334/Pdt.G/2026/PA.Una di Pengadilan Agama Unaaha berhasil berujung pada pencabutan perkara. Mediasi tersebut ditangani oleh Hakim Mediator Sudirman M, S.H.I., M.E.
Melalui proses mediasi, para pihak memperoleh ruang untuk membicarakan persoalan yang disengketakan dengan pendampingan hakim mediator. Sudirman M, S.H.I., M.E., memfasilitasi dialog agar para pihak dapat menemukan jalan penyelesaian melalui musyawarah.
Keberhasilan mediasi yang berujung pada pencabutan perkara ini menjadi hasil positif dalam penyelesaian sengketa kewarisan. Penyelesaian secara damai juga diharapkan dapat membantu menjaga hubungan kekeluargaan di antara para pihak.
Hasil ini mencerminkan pentingnya mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Unaaha, dengan mengedepankan dialog, saling pengertian, dan kesepakatan para pihak.
“Damai itu menenteramkan, sengketa cukup diselesaikan.”

Tags
Daftar Populer
Terbaru
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
